CIKARANG, KOMPAS.com - Kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) masih menjadi polemik hingga saat ini. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang.
Satu yang pasti, beleid anyar berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, efektif berlaku sejak 28 Desember 2015 lalu.
Jelas, hal ini disambut antusias para pengembang. PT Pudjiadi Prestige Tbk contohnya. Mereka membangun apartemen di Cikarang, yang notabene merupakan kawasan industri konsentrasi ekspatriat.
Orang asing bisa membeli apartemen ini dengan perjanjian tertentu. Hal ini diungkapkan Direktur PT Pudjiadi Prestige Tbk, Toto Sasetyo saat menerangkan profil pembeli apartemen Green Palace, Cikarang.
"Ekspatriat banyak yang sudah beli. Mereka tertarik karena kami menawarkan Hak Guna Bangunan (HGB) murni. Mereka beli melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan membuat pernyataan unit terjual, sertifikatnya atas nama perusahaan," ujar Toto di Cikarang, Sabtu (19/3/2016).
HGB ini memiliki panjang usia 27 tahun. Setelah masa berlakunya habis, pengembang bisa memperpanjangnya.
Toto juga menjelaskan, para ekspatriat yang membeli unit di Green Palace antara lain berasal dari Korea Selatan dan Jepang.
Ia mencatat, para pembeli berkebangsaan asing ini membeli unit sebanyak 4 lantai dari total 28 lantai.
Dalam satu lantai, Green Palace terdiri dari 7 unit. Dengan demikian, total unit yang dibeli ekspatriat berjumlah 28 unit. Dari 28 unit yang terjual, kebanyakan adalah unit Studio Suites berukuran 44 meter persegi.
"Mereka banyak memilih Studio 44 karena bagus dan terasa lebih lega," jelas Toto.
Green Palace Residence Cikarang dibangun di atas lahan seluas 25.000 meter persegi dengan investasi Rp 300 miliar. Terdiri dari 3 menara, apartemen ini akan merangkum sebanyak 1.300 unit.
Untuk tahap pertama dikembangkan sebanyak dua menara, yaitu Tower Acacia dan Tower Banyan yang akan merangkum sebanyak 780 unit.
Rencananya, unit-unit kedua menara ini mulai diserahterimakan secara bertahap pada Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Adapun, untuk tahap kedua masih dalam perencanaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.