SURABAYA, KOMPAS.com - Menimbang kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan, tarif Tol Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) diturunkan sebesar 50 persen.
Penurunan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen) Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Suramadu.
Kepmen yang diputuskan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 24 Februari 2016 tersebut menyebutkan, 7 hari sejak ditetapkan yaitu Selasa 1 Maret 2016, besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V, sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
Tarif kendaraan Golongan I dari sebelumnya Rp 30.000 menjadi Rp 15.000, Golongan II dari sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp 22.500, Golongan III dari Rp 60.000 menjadi Rp 30.000, Golongan IV dari Rp 75.000 menjadi Rp 33.500, Golongan V dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000 dan Golongan VI gratis dari sebelumnya Rp 3.000.
Tingginya tarif Tol Jembatan Suramadu selama ini membuat harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura menjadi mahal.
Pemangkasan tarif tol ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan pengembangan dan pembangunan wilayah terutama di Pulau Madura, berkaitan dengan tujuan dibangunnya Jembatan Suramadu.
Tujuan utama pembangunan Jembatan Suramadu adalah menggerakkan perekonomian di Jawa Timur, sehingga akan mengurangi ketimpangan antar-wilayah dan pemerataan pembangunan dapat tercapai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.