Perlambatan ini, kata Hediyanto, disebabkan karena masalah teknis sehingga pembebasan lahan sempat terhambat.
Pembangunan Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu sendiri dilakukan melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga Kualanamu Toll.
Campur tangan pemerintah diperlukan pada pembangunan ruas-ruas tol yang semula tidak layak secara finansial menjadi layak untuk ditawarkan pengusahaannya kepada badan usaha.
Adapun ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu ini terbentang sampai Tebing Tinggi dengan total panjang 61,70 kilometer.
Seksi Tanjung Morawa (Medan)-Perbarakan-Kualanamu sepanjang 17,80 kilometer pembangunannya dilakukan oleh pemerintah. Sisanya, sepanjang 43,90 kilometer akan dibangun oleh PT Jasamarga Kualanamu Toll yang dibagi dalam 2 Seksi yaitu Seksi I Perbarakan-Lubuk Pakam, dan Seksi II Lubuk Pakam-Tebing Tinggi.
PT Jasa Marga Kualanamu Toll merupakan konsorsium 4 badan usaha milik Negara (BUMN) yang terdiri atas PT Jasa Marga (persero) Tbk dengan kepemilikan sebanyak 55 persen, PT Pembangunan Perumahan (persero Tbk dengan 15 persen, PT Waskita Karya (persero) Tbk dengan porsi 15 persen, dan PT Waskita Toll Road sebanyak 15 persen.