Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum UU Tapera Diberlakukan, Bapertarum-PNS Harus Dikoreksi

Kompas.com - 25/02/2016, 23:27 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, mengatakan, sebelum UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berlaku efektif, pemerintah harus mengoreksi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). 

"Dana senilai Rp 11 triliun yang mengendap di Bapertarum-PNS digunakan untuk apa, dan bagaimana realisasinya. Ini ditambah lagi modal awal dana Fassilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Rp 33 triliun," kata Jehansyah kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2016). 

Selama ini, lanjut jehansyah, keberadaan Bapertarum-PNS tidak efektif membantu pembiayaan perumahan pegawai. (Baca: Modal Awal Tapera Rp 33 Triliun)

"Betulkah dana Bapertarum-PNS ini digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bagaimana laporan keuangannya, apakah sudah efektif membantu mengatasi backlog rumah rakyat yang masih 13,5 juta unit," tanya Jehansyah.

Jehansyah menegaskan, perlunya pemerintah mengoreksi Bapertarum-PNS agar keberadaannya semakin kontributif dan berperan strategis dalam pembiayaan perumahan untuk rakyat. 

Hingga saat ini, imbuh dia, laporan keuangan Bapertarum-PNS tidak jelas. Bahkan dalam situs resminya, www.bapertarum-pns.co.id laporan keuangan terakhir yang diunggah bertahun 2014. 

"Indonesia memang jago dalam soal menghimpun dana masyarakat. Namun, dalam hal mengelola, nanti dulu. Makanya, badan ini harus dikoreksi," cetus Jehansyah.

Jika pemerintah tidak menugaskan lembaga-lembaga yang mumpuni di bidang perumahan seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai bank pelaksana pembiayaan, serta Perumnas dan Perumda sebagai lembaga pelaksana pembangunan perumahan, tambah Jehansyah, maka Tapera ini hanya akan jadi "mainan" baru pejabat Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com