JAKARTA, KOMPAS.com - UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja disahkan pada Selasa (23/2/2016) mengundang kontroversi. (Baca: UU Tapera Resmi Disahkan)
Menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, regulasi baru ini tak lebih dari sebuah pemaksaan.
"UU Tapera ini tidak sesuai lagi dengan era reformasi dan demokrasi di Indonesia. Saya perkirakan implementasi Tapera yang begini tidak akan didukung pengusaha, tidak akan didukung pekerja kelas menengah atas, dan akhirnya tidak akan sukses," tutur Jehansyah, Selasa (23/2/2016).
Karena itu, kata dia, Badan Pengelola (BP) Tapera yang kelak akan dibentuk, harus selalu diawasi terus. Kalau tidak sukses menarik tabungan, lembaga pemungut Tapera nanti harus segera dilikuidasi.
Sebaliknya, jika mereka tidak bisa bekerja dengan baik, justru akan menambah lembaga-lembaga perbendaharaan negara yang kerjanya cuma melakukan penempatan deposit-deposit uang bernilai besar tempat para pejabat mencari rente komisi bunganya.
"Bagi pejabat seperti ini, jika tidak terkumpul optimal dan efektif membiayai pembangunan perumahan nggak apa-apa, asal kantong tebal dengan rente komisi placement deposit. Apalagi taruh di bank bandel yang tetap kasih bunga kredit gede," papar Jehansyah.
Seharusnya, lanjut dia, pembiayaan perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dibebankan kepada pekerja kelas menengah dan atas. Ini merupakan potret pemikiran dewan dan pemerintah yang malas.
Pemerintahlah yang harus membangun sistem pembiayaan jangka panjang lebih dahulu. Ada banyak sekali dana-dana jangka panjang yang potensial dipakai untuk membiayai penyediaan perumahan untuk MBR, seperti Dana Asuransi, Dana Pensiun, Dana Tabungan PNS, Dana Haji, Dana BPJS dan lain-lain.
Bancakan
Pemerintah dan DPR RI, menurut Jehansyah, sangat malas. Mereka membiarkan dana-dana jangka panjang dipakai investasi panas jangka pendek dan tak membentuk Bank Pembangunan.
Mereka juga membiarkan BUMN Perumnas terseok-seok tanpa otoritas penguasaan lahan dan sumber pembiayaan jangka panjang. Membiarkan pengembang berspekulasi menguasai tanah skala besar dengan kedok izin lokasi.
Akhirnya membiarkan rakyat miskin menduduki tanah-tanah kosong tak terawasi sehingga tumbuh permukiman kumuh. Akhirnya lagi, membiarkan terjadinya penggusuran dengan kekerasan oleh aparat militer yang dibiayai oleh uang negara.
Indonesia, tambah dia, sudah penuh dengan kemalasan dan segala bentuk pembiaran ini. Sekarang malah ditambah dengan bentuk penindasan baru. UU Tapera yang ada ini, malah mau menambah-nambah lapak untuk berspekulasi masalah pendanaan.
Terlebih, pembiayaan perumahan melalui Tapera ini ternyata dipisahkan dari kinerja penyediaan perumahan. Ini yang kacau, jadinya pemupukan dana Tapera bisa dipakai untuk apa pun kepentingan nantinya.
Bahkan Jehansyah menengarai bisa jadi sarana bancakan, seperti untuk investasi dan ditunjuklah pula manajer investasinya.