JAKARTA, KOMPAS.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diresmikan. Melalui Undang-undang yang sah, Tapera diharapkan bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan rumah pertama.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, dana Tapera pertama akan dialirkan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Kalau FLPP sekarang ini ada Rp 24 triliun dan tahun 2016 dialokasikan Rp 9,3 triliun, maka sekitar Rp 33 triliun menjadi modal untuk Tapera nanti," ujar Basuki di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Basuki mengatakan, Tapera sangat krusial untuk membantu masyarakat mendapatkan tempat tinggal. Pasalnya, Tapera ini berjiwa gotong royong.
Semua pekerja diwajibkan untuk memiliki Tapera, namun tidak semua berhak memakainya. Hak pemakaian ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sementara untuk pekerja non-MBR hanya bisa mendapatkan manfaat Tapera saat selesai kepesertaannya. Manfaat ini juga termasuk hasil investasinya. Dengan demikian, kata Basuki, ada nilai gotong royong pada Tapera.
Terkait besaran simpanan Tapera,akan didiskusikan saat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau ada yang bicara atau dengar selentingan iuran pekerja 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen, itu maksimum. Nanti ditetapkan di PP-nya sesuai dengan kondisi ekonomi," sebut Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.