Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Catatan Penting tentang UU Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 25/02/2016, 22:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada lima poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah terkait disahkannya UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh DPR RI Selasa (23/2/2016). 

Menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, lima poin ini penting diperhatikan sebelum UU Tapera efektif diberlakukan.

Pertama, mengenai besaran pungutan yang dipotong dari penghasilan pekerja. Ada wacana pungutan sebesar 3 persen. Namun, angka ini dipandang Jehansyah terlalu memberatkan, baik bagi perusahaan maupun pekerja. 

Jehansyah mengusulkan, besaran pungutan hanya 0,5 persen. Rinciannya, 0,1 persen dibayarkan oleh perusahaan, dan 0,4 persen oleh pekerja. 

"Angka 0,5 persen ideal. Tidak terlalu memberatkan," ujar Jehansyah kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2016). 

Dengan pungutan sebesar itu, jika perusahaan punya 1.000 pekerja dengan rerata berpenghasilan Rp 5 juta, dana yang terkumpul sebesar Rp 300 juta per tahun.

Poin kedua, lanjut Jehansyah, hilangkan manajemen investasi dan penempatan dana-dana untuk investasi (placement deposit). Dalam UU Tapera manajemen investasi ini bisa dimaknai sebagai sarana bancakan investasi para pejabat pemerintah.

"Jadi, sebaikanya ditiadakan. Dana pungutan Tapera ini langsung saja diserahkan kepada bank pelaksana, katakanlah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang memang punya kapasitas dan pengalaman dalam pembiayaan perumahan," tutur Jehansyah.

Dengan demikian, keberadaan Badan Pengelola (BP) Tapera menjadi tidak diperlukan. BP Tapera, kata Jehansyah, justru kontraproduktif, karena ini merupakan organisasi baru. Dengan membentuk organisasi baru, berarti ada pembiayaan baru. Hal ini tidak efektif.  

Poin ketiga, pemerintah harus memutuskan penunjukan lembaga pelaksana pembangunan perumahan, sekaligus mengembangkan delivery system pembiayaan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nanti. 

Lembaga ini bisa BUMN dan BUMD seperti Perumnas, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) dan Perumda. Mereka harus didorong memenuhi kewajiban membangun rumah rakyat.

"Karena mereka yang mengerti kebutuhan perumahan di daerah. Ini akan efektif sekali menjangkau daerah, karena merekalah yang paling tahu kebutuhan perumahan rakyat di daerah," ucap Jehansyah.

Poin keempat, semua pekerja yang dipotong atau dipungut penghasilannya untuk Tapera harus mendapat manfaatnya selama masa kepesertaan.

Jehansyah mengusulkan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan manfaat setelah masa kepesertaan empat tahun, untuk masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) setelah masa kepesertaan 8 tahun dan untuk masyarakat berpenghasilan atas (MBA) setelah 12 tahun.

Poin terakhir, kata Jehansyah, Tapera jangan dipandang sebagai satu-satunya sumber pembiayaan perumahan. Pemerintah harus tetap menciptakan Bank Pembangunan Perumahan dan Perkotaan untuk menghimpun dana jangka panjang. 

Hal ini penting dilakukan karena untuk menghindari justifikasi "pemaksaan" dan "tekanan" terhadap pekerja atau penabung yang penghasilannya dipangkas sekian persen per bulan. 

"Dengan demikian, makna "kewajiban" menjadi berkurang. Kalau manfaat Tapera ini efektif dalam membiayai perumahan rakyat, pasti didukung seluruh rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com