Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengamat, Pungutan Tapera Potret Kemalasan Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 24/02/2016, 10:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, menilai UU Tapera yang baru saja disahkan pada Selasa (23/2/2016) merupakan potret kemalasan pemerintah dan DPR.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan DPR RI, sangat malas," ujar Jehansyah, Selasa (23/2/2016). 

Seharusnya, lanjut dia, pembiayaan perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dibebankan kepada pekerja kelas menengah dan atas seperti yang tercantum dalam UU Tapera tersebut. (Baca: UU Tapera Resmi Disahkan)

Pemerintahlah yang harus membangun sistem pembiayaan jangka panjang lebih dahulu. Ada banyak sekali dana-dana jangka panjang yang potensial dipakai untuk membiayai penyediaan perumahan untuk MBR, seperti Dana Asuransi, Dana Pensiun, Dana Tabungan PNS, Dana Haji, Dana BPJS dan lain-lain.

Selama ini pemerintah membiarkan dana-dana jangka panjang dipakai investasi panas jangka pendek dan tak membentuk Bank Pembangunan.

Mereka juga membiarkan BUMN Perumnas terseok-seok tanpa otoritas penguasaan lahan dan sumber pembiayaan jangka panjang. Membiarkan pengembang berspekulasi menguasai tanah skala besar dengan kedok izin lokasi.

Akhirnya membiarkan rakyat miskin menduduki tanah-tanah kosong tak terawasi sehingga tumbuh permukiman kumuh. Akhirnya lagi, membiarkan terjadinya penggusuran dengan kekerasan oleh aparat militer yang dibiayai oleh uang negara.

Indonesia, tambah Jehansyah, sudah penuh dengan kemalasan dan segala bentuk pembiaran ini. Sekarang malah ditambah dengan bentuk penindasan baru. UU Tapera yang ada ini, malah mau menambah-nambah lapak untuk berspekulasi masalah pendanaan.

Terlebih, pembiayaan perumahan melalui Tapera ini ternyata dipisahkan dari kinerja penyediaan perumahan. Ini yang kacau, jadinya pemupukan dana Tapera bisa dipakai untuk apa pun kepentingan nantinya.

Bahkan Jehansyah menengarai bisa jadi sarana bancakan, seperti untuk investasi dan ditunjuklah pula manajer investasinya. 

"Mana ada yang mau menabung kalau seperti ini," cetus dia.

Jadi jika para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian PUPR mau bermain-main dengan pemupukan tabungan seperti ini, sebaiknya urus sendiri dan tarik Ditjen Pembiayaan Perumahan dari Kementerian PUPR lalu pindahkan ke Kemenkeu. 

Karena pembiayaan perumahan itu seharusnya tentang perumahan rakyat, bukan tentang pembiayaan. Dan karena cara pikir ahli-ahli pembiayaan yang menganggap semua urusan bisa direkayasa dari sisi pembiayaannya itulah yang telah membawa kehancuran penyediaan perumahan.

"Tentunya setelah didahului kehancuran bisnis properti dan yang akhirnya pula membawa kehancuran ekonomi. Setahu saya Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla tidak mau kebijakan perumahan rakyat yang asal-asalan seperti itu," urai Jehansyah.


Tumpang tindih dengan BPJS

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pengesahan RUU Tapera. Penolakan yang diajukan oleh para pengusaha tentu saja berdasarkan beberapa alasan.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau