JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa
Konstruksi akan segera disahkan pada Mei 2016. Dalam rancangan ini, fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan fokus pada akreditasi asosiasi jasa
konstruksi.
"LPJK nanti bertindak melakukan akreditasi kepada asosiasi dan asosiasi melakukan sertifikasi. Sekarang kan hampir semua dikerjakan LPJK mulai dari akreditasi dan sertifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi 5 Muhidin di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Melalui RUU ini, peran asosiasi menjadi lebih signifikan dengan memberikan sertifikasi kepada penyedia jasa konstruksi.
Namun demikian, Muhidin mengingatkan, jika nantinya terjadi kegagalan bangunan, akibat kelalaian asosiasi memberikan sertifikasi, pemerintah bisa memberikan sanksi kepada asosiasi.
Dalam hal ini, asosiasi memiliki tugas pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi. Dengan demikian, kata Muhidin, asosiasi tidak mudah dalam memberikan sertifikasi.
Nanti akan ada ketentuan bahwa asosiasi harus memiliki cabang di beberapa daerah dan jumlah anggota tertentu yang tersebar di Indonesia.
"Itu diatur dalam UU, supaya jangan sembarangan melahirkan asosiasi baru. Ada batasan-batasan misalnya sekian anggota," kata Muhidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.