Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Jasa Konstruksi Akan Disahkan Mei 2016

Kompas.com - 24/02/2016, 09:05 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul setelah Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), Rancangan UU (RUU) Jasa Konstruksi akan segera disahkan. (Baca: UU Tapera Resmi Disahkan)

RUU ini sudah mengalami banyak penundaan karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus memprioritaskan tender-tender proyek.

"Karena ada penundaan sekitar sebulan, mungkin awal masa sidang berikutnya, April. Diperkirakan selesai bulan Mei," ujar Wakil Ketua Komisi 5 Muhidin di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Meski banyak tertunda, kata Muhidin, UU ini sudah siap dibahas. Hari ini, Rabu (24/2/2016), DPR mulai rapat kerja dengan Kementerian PUPR. Pembahasan ini terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Muhidin menilai, DIM ini tidak banyak masalah, karena sebelumnya sudah melalui dikusi panjang lebar, antara lain bagaimana Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Bagaimana konstruksi Indonesia paling tidak memberikan rambu-rambu yang bagus agar mereka tidak dilibas perusahaan konstruksi asing yang masuk dalam rangka MEA," jelas dia.

Kalau ada perusahaan konstruksi asing mau masuk Indonesia, kata Muhidin, perusahaan ini harus terakreditasi di Tanah Air. Meskipun punya akreditasi secara internasional, perusahaan ini tetap harus mengikuti akreditasi di Indonesia.

Lain halnya, jika akreditasi internasional ini setara dengan kelas Indonesia. Dengan demikian, Indonesia tidak menerima pengusaha konstruksi dari luar secara gampang.

Selain itu, Muhidin menambahkan, masalah DIM yang juga akan dibahas adalah kegagalan bangunan. Untuk mengatasi ini, nantinya akan ada tim atau badan khusus yang melakukan peninjauan secara teknis.

Dalam mengatasi kegagalan ini, tentu harus ditangani oleh orang teknis. Pihak yang ditunjuk akan menentukan layak dan tidaknya suatu bangunan.

Penyimpangan dalam bangunan juga harus dikaji secara komprehensif oleh orang yang ahli, sehingga ada rambu-rambu bagi pemangku kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com