JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kebebasan kepada pemerintah kabupaten/kota guna memilih calon penerima bantuan (CPB) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Meski bebas, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan memilih CPB sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Di sisi lain, kebebasan tersebut justru dapat menimbulkan keraguan apakah pemilihan itu benar-benar sesuai kriteria atau malahan timbul kolusi dan nepotisme dalam prakteknya.
Direktur Jenderal Rumah Swadaya Kementerian PUPR Hardi Simamora mengatakan, pihaknya akan menyerahkan ke kabupaten/kota untuk melihat prioritas penerima bantuan, dan prioritas bedah rumah.
"Untuk kemungkinan kerabat dekat yang dapat prioritas, kita nggak bisa pastikan juga, tapi kita tetap upayakan semaksimal mungkin agar itu tak terjadi," jelas Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR, Hardi Simamora, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Hardi mengutarakan, keputusan pemilihan CPB oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan untuk menyinergikan BSPS dengan program pengentasan kemiskinan milik pemerintah kabupaten/kota.
Keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam mekanisme penentuan CPB mendorong pembangunan sebanyak 82.245 rumah swadaya yang merupakan target pemenuhan tahun 2015 dengan biaya mencapai Rp 1,116 triliun.
Adapun rinciannya terbagi ke dalam tujuh wilayah di Indonesia, yakni Sumatera Utara 8.699 unit, Sumatera Selatan 7.215 unit, Jawa 32.624 unit, Kalimantan 7.238 unit, Bali dan Nusa Tenggara 6.366 unit, Sulawesi 15.299 unit, dan Maluku serta Papua 4.804 unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.