Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR, Hardi Simamora, menjelaskan penyaluran BSPS ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b yang menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari pemerintah dapat berupa stimulan rumah swadaya.
"Hal itu juga terdapat dalam Amanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru," ujar Hardi, di Jakarta, Jumat (28/1/2016).
Program rumah swadaya melalui BSPS ini kemudian mendapat persetujuan dari Menteri PUPR melalui Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 39/PRT/M/2015 yang merupakan perubahan dari Permen Perumahan Rakyat Nomor 6 tahun 2013.
Adapun untuk dana BSPS disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur di kantor pusat Jakarta. Dana itu kemudian langsung dibelanjakan bahan bangunan di toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan.
"Jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yakni untuk peningkatan kualitas (PK) maksimal sebesar Rp 15 juta dan pembangunan baru (PB) maksimal Rp 30 juta," terang Hardi.
Sepanjang 2015 kemarin, Kementerian PUPR telah menyalurkan dana BSPS ke tujuh wilayah kepulauan, yakni Sumatera Utara 8.699 unit, Sumatera Selatan 7.215 unit, Jawa 32.624 unit, Kalimantan 7.238 unit, Bali dan Nusa Tenggara 6.366 unit, Sulawesi 15.299 unit, dan Maluku serta Papua 4.804 unit.