JAKARTA, KOMPAS.com - Punya tanah tapi dana terbatas untuk membangun rumah impian? Jangan khawatir, Anda bisa mengikuti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ajukan saja proposal pembangunan rumah kepada pemerintah kota atau kabupaten, untuk disertakan ke dalam program BSPS ini.
Tapi, tunggu dulu. Sebelum itu, pastikan Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk dapat mengikuti program BSPS.
BSPS sendiri merupakan salah satu program Direktorat Perumahan Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mekanisme penyalurannya diawali oleh usulan Bupati atau Wali Kota untuk menentukan calon penerima bantuan (CPB).
Adapun kriteria CPB yang dimaksud antara lain adalah warga negara Indonesia (WNI), merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan memiliki atau menguasai tanah.
Selain itu, belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni, dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.
Setelah mendapatkan usulan Bupati/Wali Kota, proses dilanjutkan melalui rapat koordinassi (rakor) atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Selanjutnya baru dilakukan penetapan lokasi oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan Swadaya.
Kemudian Dirjen menunjuk satuan kerja (satker) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas untuk sosialisasi dan rekrutmen serta pembekalan fasilitator.
Sebelum menentukan CPB, pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan penyuluhan dan verifikasi terhadap mereka, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dan penetapan KPB.
Berikutnya, pemerintah kabupaten/kota akan melakukan penyusunan proposal yang terdiri dari survei toko penyedia bahan bangunan, dan kesepakatan pemilihan toko.
Selanjutnya, membuat kontrak dengan toko, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2).
Setelah itu Tim Teknis Kabupaten/Kota mulai melakukan verifikasi, pengesahan, dan pengusulan proposal untuk mendapatkan penetapan surat keputusan penerima bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mekanisme berikutnya adalah penyaluran BSPS oleh bank atau pos penyalur kepada MBR selaku pemesan bahan bangunan ke toko.
Kemudian toko tersebut diperiksa sebelum menyerahkan bahan bangunan ke MBR yang dilanjutkan dengan pembayaran via transfer ke rekening bank yang sudah ditentukan.
Terakhir, mulai membangun atau meningkatkan rumah swadaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.