Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif dan Proses Perizinan Perumahan Akan Disederhanakan

Kompas.com - 03/12/2015, 16:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perizinan penggunaan lahan menjadi salah satu masalah yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Real Estat Indonesia (Rakernas REI) 2015.

"Ada sejumlah isu yang menjadi perhatian REI. Isu-isu itu adalah dukungan REI terhadap pelaksanaan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, perizinan dan kepastian hukum pertanahan, dan ketersediaan lahan serta infrastruktur," papar Ketua Umum REI, Eddy Hussy, di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Eddy menuturkan perizinan lahan dan pembebasannya harus dipercepat. Pasalnya, bertele-telenya perizinan menjadi isu penting karena dapat menimbulkan biaya tinggi dan ketidakpastian bagi pengembang.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menyederhanakan pemberian izin pada tahun 2016 nanti.

Penyederhanaan dilakukan dengan memasngkas jumlah izin dan jangka waktu pengurusan izin.

"Kami akan menyederhanakan perizinan pembebasan lahan dari 42 izin menjadi 8 izin yang bisa diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari dari sebelumnya 26 bulan," jelas Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Maurin menegaskan perizinan itu nantinya akan berada di bawah otoritas pemerintah daerah (pemda). Selain penyederhanaan izin, Kementerian PUPR kini tengah menggodok aturan terkait tarif izin bagi rumah MBR.

"Kami akan berusaha memberikan keringanan tarif penerbitan izin IMB dan BPHTB untuk rumah MBR hingga turun menjadi 95 persen. Beberapa pemda sudah melaksanakan ini," tambahnya.

Daerah yang sudah menerapkan aturan itu adalah Sorong. Pemkot Sorong telah memberikan 0 persen terkait tarif izin tersebut.

Aturan itu, menurut Maurin, akan diaplikasikan menjadi instruksi presiden atau inpres untuk bisa dipatuhi oleh semua pemda.

"Kalau cuma jadi peraturan menteri, pemda nggak mau patuh, makanya sekarang aturan itu sedang diproses jadi inpres," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau