Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Kontribusi Pengembang dalam Program Sejuta Rumah Masih Rencana!

Kompas.com - 15/10/2015, 18:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah memang lebih banyak dibebankan kepada pengembang swasta. Dalam perjalanannya, banyak kesulitan yang ditemui, terutama terkait perizinan pembangunan. Alhasil, mereka belum memberikan kontribusi nyata dalam pemenuhan kewajiban membangun Satu Juta Rumah.

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Poltak Sibuea mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2015).

Poltak menuturkan, beberapa organisasi pengembang yang ikut dalam program tersebut, antara lain Realestat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) ternyata baru sebatas menyerahkan data-data perencanaan pembangunan. Mereka belum merealisasikan pembangunan rumah.

"Kami meminta data dari mereka dan kami kumpulkan bagaimana kesiapan pengembang dan asosiasi. Dari REI dan Apersi menyanggupi, (katanya) anggota mereka mau bangun tahun ini sekian unit. Nah, begitu kami jajaki ternyata (angka) itu baru ada pada tahap rencana, mau pembebasan tanah, terkendala soal izin. Jadi, angka yang mereka ungkapkan selama ini bukan rumah yang terbangun," papar Poltak.

www.shutterstock.com Ilustrasi
Meski demikian, kata Poltak, masyarakat diharapkan tidak terlalu pesimistis Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah tidak terealisasi. Pasalnya, rencana ini sedang berusaha diwujudkan oleh pemerintah, dan pengembang.

Dari sisi pemerintah, lanjut dia, harus memfasilitasi rencana pengembang dalam membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Caranya, adalah menyingkirkan kendala pembangunan, termasuk sulitnya perizinan.

"Justru di situlah kami harus menyederhanakan regulasi supaya proses izin bisa cepat dan murah khusus untuk rumah MBR, supaya ada daya tarik bagi pengembang untuk bangun rumah MBR," jelas Poltak.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan untuk membangun perumahan ada 42 jenis perizinan dengan proses pengurusan selama 26 bulan. Seluruh izin ini akan disederhanakan menjadi hanya delapan jenis.

Delapan jenis perizinan tersebut yakni Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Salah satu yang tidak dibutuhkan lagi adalah Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal. Izin ini tidak dibutuhkan karena perumahan sudah berada dalam tata ruang wilayah. Dalam pembuatan tata ruang wilayah, sudah lebih dulu diadakan kajian untuk daya dukung dan daya tampung kawasannya.

Untuk melaksanakan penyederhanaan ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Kemudahan Perizinan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembangunan. Setelah penyederhanaan, proses perizinan hanya akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Berita
Wisma Atlet Kemayoran Disulap Mirip Rusun Pasar Rumput, Renovasi Kelar Maret 2025

Wisma Atlet Kemayoran Disulap Mirip Rusun Pasar Rumput, Renovasi Kelar Maret 2025

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau