JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, Program Sejuta Rumah sudah tidak terkendala pembiayaan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus mengatakan, saat ini, seluruh peraturan yang menyangkut pembiayaan melalui subsidi selisih angsuran (SSA) sudah siap diberlakukan.
"Peraturan sudah, 4 landasan sudah, nota kesepakatan sudah. Bank pelaksana terbesar, tentu BTN," ujar Maurin di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Empat landasan yuridis dalam pelaksanaan KPR SSA adalah pertama, Peraturan Presiden Nomor112/2015 tentang Penggunaan BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk Mendukung Pendanaan Pembangunan Sejuta Rumah 2015.
Kedua, Peraturan Menteri PUPR tentang SSA KPR bagi MBR dengan menggunakan pendapatan BLU PPDPP Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan.
Ketiga, nota kesepahaman bersama antara pemerintah dengan bank pelaksana. Terakhir, bank pelaksana menggodok perjanjian kerjasama operasional (PKO) bersama BLU PPDPP.
Dalam pertemuan sebelumnya, nilai yang diperkirakan untuk SSA adalah Rp 57 miliar. Meski demikan, Maurin menyebutkan, berapapun yang diteruskan ke bank pelaksana, jumlah hunian yang disiapkan dari SSA bisa berkisar 300.000-400.000 unit.
"Mengejar berapapun siap. Berapa yang bisa dipasok pengembang, kita minta bank pelaksana supaya difasilitasi," jelas Maurin seraya menambahkan, skema SSA ini bisa dilaksanakan dalam waktu paling lambat minggu depan.
Meski tidak menyebutkan nama-nama bank yang menerapkan skema ini, Maurin tetap optimistis karena sudah "memegang" Bank BTN. Pasalnya, porsi KPR BTN sebanyak 95 persen. Sedangkan bank lain hanya 5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.