Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saingi Bank Garansi, Konsorsium Asuransi Bisa Menjamin Proyek Skala Besar

Kompas.com - 14/10/2015, 15:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk konsorsium asuransi mendorong asuransi kini bisa bersaing dengan bank garansi untuk menjamin proyek-proyek bernilai besar di Kementerian PUPR.

"Ya yang menjamin di ketentuan itu dulu kan bank garansi, asuransi sekarang bisa. Karena OJK mengizinkan konsorsium. Pihak asuransi ingin lebih dipercaya sebagaimana halnya bank, makanya mereka melakukan konsorsium," jelas Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pelayanan Pengadaan Kementerian PUPR RI, Sumito, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Sumito menambahkan, dengan dibentuknya konsorsium asuransi mendorong tingkat kepercayaan diri asuransi untuk dapat bersaing dengan pelaku penjamin pembiayaan lainnya di mata Kementerian PUPR. Sebaliknya, Kementerian PUPR juga akan merasa lebih nyaman, aman, dan bisa mempercayakan poyek-proyek skala besar kepada konsorsium asuransi karena dijamin oleh OJK.

Konsorsium asuransi yang terbentuk yakni Konsorsium Penjaminan Proyek (KPP) dan Konsorsium Jaminan Surety Bond (KJSB). Keduanya terdiri dari beberapa asuransi yang telah dijamin oleh OJK dan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR (Permen) Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Shutterstock Ilustrasi
Penerbitan Surat Jaminan atau suretyship bond oleh konsorsium asuransi memiliki beberapa perbedaan dengan Surat Jaminan versi bank garansi. Perbedaan itu terletak pada tidak adanya jaminan dalam persyaratan suretyship bond.

"Contoh, saya kontraktor mau minta jaminan Bank Mandiri senilai Rp 10 miliar. Saya harus menyimpan uang dengan nilai yang sama di sana. Sebaliknya, konsorsium dilihat dari preminya. Jika kontraktor menjamin Rp 10 miliar maka preminya hanya 1 persen. Jadi kontraktor ini harus menyediakan Rp 100 juta. Premi ini bayarnya tidak per bulan tapi hanya sekali saja," jelas Sumito.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian PUPR dan OJK sepakat membuat konsorsium guna memberikan variasi jaminan pengadaan barang atau jasa. Pembentukan dua konsorsium tersebut berguna bagi tumbuh kembang asuransi di Indonesia. Tak hanya bagi asuransi, konsorsium juga memiliki dampak positif bagi Kementerian PUPR.

"Bagi Kementerian PUPR, konsorsium itu bisa membuat mereka dapat lebih bekerja sama dengan para pihak asuransi," kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB 2 OJK, Dumolly F. Pardede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau