Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Diizinkan Berinvestasi, Negara Tetap Menguasai

Kompas.com - 14/10/2015, 11:54 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), melahirkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP. Kedua RPP ini, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hanya, peraturan ini belum diturunkan secara resmi.

Dalam peraturan ini, terdapat penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan SDA termasuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Basuki mengatakan, peraturan ini tidak jauh berbeda dari UU Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan. PP menekankan keterlibatan perusahaan swasta di dalam pengelolaan air.

"Diskusinya (saat pembuatan RUU sebelumnya) air itu dikuasai negara yang diartikan mendalam sampai izin-izinnya. Tapi, dari izin ini swasta itu malah dikatakan menguasai. Sekarang tidak hanya izinnya, tapi airnya tetap dikuasai negara. Swasta boleh investasi tapi harus bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda (pemerintah daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara, atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ujar Basuki saat pemaparan kinerja Kementerian PUPR, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Basuki mengaku, ada beberapa pihak yang menghendaki perusahaan swasta supaya bebas berinvestasi sendiri. Namun, Basuki yang merasa bertanggung jawab atas air, menolak hal tersebut. Pasalnya, judicial review Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa air harus dikuasai negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com