Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Diizinkan Berinvestasi, Negara Tetap Menguasai

Kompas.com - 14/10/2015, 11:54 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), melahirkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP. Kedua RPP ini, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hanya, peraturan ini belum diturunkan secara resmi.

Dalam peraturan ini, terdapat penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan SDA termasuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Basuki mengatakan, peraturan ini tidak jauh berbeda dari UU Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan. PP menekankan keterlibatan perusahaan swasta di dalam pengelolaan air.

"Diskusinya (saat pembuatan RUU sebelumnya) air itu dikuasai negara yang diartikan mendalam sampai izin-izinnya. Tapi, dari izin ini swasta itu malah dikatakan menguasai. Sekarang tidak hanya izinnya, tapi airnya tetap dikuasai negara. Swasta boleh investasi tapi harus bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda (pemerintah daerah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara, atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ujar Basuki saat pemaparan kinerja Kementerian PUPR, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Basuki mengaku, ada beberapa pihak yang menghendaki perusahaan swasta supaya bebas berinvestasi sendiri. Namun, Basuki yang merasa bertanggung jawab atas air, menolak hal tersebut. Pasalnya, judicial review Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa air harus dikuasai negara.

Nantinya, perusahaan swasta yang berinvestasi harus kerja sama dengan pemda melalui BUMD seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau dengan BUMN seperti Jasa Tirta. Basuki menekankan semua pihak swasta harus kerja sama dengan pemerintah sehingga memaknai air tetap dikuasai oleh negara.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat meninjau keadaan Kanal Banjir Barat (KBB) di Palyja, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Selama ini, hal tersebut belum dilakukan secara benar. Basuki mencontohkan perusahaan swasta pengelola air di Klaten. Perusahaan ini memiliki izin mengebor tanah untuk mengalirkan air 18 liter per detik. Namun, kenyataannya di lapangan, perusahaan ini mendapatkan 60 liter per detik. Sisanya, tidak ada yang dikembalikan kepada negara.

"Itu harus kerja sama dengan Pemda setempat. Ini yang harus dinyatakan dalam RPP. RPP sebelumnya belum ada pernyataan keterlibatan pemda. Mudah-mudahan sekarang dalam proses penandatanganan oleh presiden," jelas Basuki.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Mudjiadi, menambahkan pembatalan UU ini tidak perlu dikhawatirkan. Pembatalan tersebut bukan berarti menutup investasi swasta. Namun akses masyarakat terhadap sumber air harus tetap dijamin.

Saat harmonisasi RPP, semua menteri yang terlibat sepakat agar sumber daya air dikuasai oleh BUMN atau BUMD. Kemudian, ada permintaan bahwa pemda juga sebaiknya dilibatkan.

Dok Palyja Lewat program e-Billing pelanggan Palyja akan menerima tagihan lewat email yang telah didaftarkan. Dengan cara itu, penggunaan amplop dan kertas tagihan pelanggan bisa dikurangi.
Selama ini, menurut Mudjiadi, Pemda menjadi ganjalan terkait pengelolaan air, karena wali kota atau bupati tidak mau menandatangani persetujuan dengan swasta. Pasalnya, seringkali masa pengusahaan air melebihi masa wali kota atau bupati menjabat.

Masalah ini, sudah dicarikan titik temu dan secara sistem pun memungkinkan. Dengan demikian, kata Mudjiadi, masyarakat tidak perlu khawatir pengusahaan air tidak diteruskan oleh wali kota atau bupati selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com