Selain kondisi yang rusak, jalan-jalan di Bekasi pun minim penerangan. Kalau pun dilengkapi penerangan, kondisinya tidak memadai. Hal ini tentu saja menyebabkan risiko tinggi untuk melintasinya sehingga banyak terjadi kasus kecelakaan kendaraan bermotor.
Berdasarkan data Polres Kota Bekasi, pada awal 2015 ini, telah terjadi 23 kasus kecelakan dan 10 kali kasus tabrak lari. Meski tak ada jumlah korban meninggal dunia, tujuh orang korban luka berat dan 31 orang korban luka ringan.
Sementara sepanjang 2014 terjadi 524 kasus kecelakaan lalu lintas, sebanyak 136 di antaranya kasus tabrak lari. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, 52 orang meninggal dunia, 142 orang korban luka berat dan 471 orang korban luka ringan. Total jumlah korban ada sebanyak 664 orang.Adapun di Jalan Siliwangi sendiri sejak Januari hingga Oktober 2014, setidaknya terjadi 51 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan sedikitnya 6 orang meninggal dunia.
Di antara korban meninggal dunia tersebut, adalah Ponti Kadron Nainggolan. Ponti mengalami kecelakaan lalu lintas yang menewaskannya pada 8 Februari 2014 akibat menerjang lubang besar di Pangkalan IV, Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Bekasi.
Tewasnya Ponti membuat keluarga korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (26/2/2015).
Ada pun pihak tergugat adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Isi materi gugatan; keduanya tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Bekasi.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Sulastri Maeda Yoppy, Jalan Raya Siliwangi memang rusak parah. Banyak ruas jalan yang berlubang namun tak kunjung diperbaiki Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sampai sekarang jalan itu masih banyak yang rusak. Itu berbahaya bagi pengendara tapi pemerintah seolah lepas tangan tidak memperbaiki jalan atau memasang rambu peringatan jalan rusak. Pemerintah kan seharusnya bertanggung jawab pada perbaikan jalan di Bekasi,” ujar Sulastri ketika diwawancarai Kompas.com pada Kamis (26/02/2015).
Sulastri menambahkan, kurangnya penerangan jalan serta ketiadaan median jalan juga menjadi faktor yang menyebabkan sering terjadinya kecelakaan. Menurutnya, penting adanya pemeliharaan jalan, khususnya di Jalan Siliwangi, karena jalan tersebut merupakan jalan nasional dan penghubung industri.
“Penerangan jalan memang ada, tapi sangat kurang mengingat daerah itu kan jalan pendukung industri. Banyak kendaraan bermuatan besar yang melintas setiap harinya. Berbahaya kalau motor atau kendaraan kecil lainnya melintas di jalur tersebut,” lanjut Sulastri.
Pengacara Publik LBH Jakarta yang mewakili keluarga Ponti, Nelson Nikodemus, menyatakan seharusnya pemerintah bertanggung jawab atas kelaikan jalan bagi para penggunanya.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya sudah memerintahkan kepada pemerintah untuk menjaga kondisi jalan dalam kondisi prima.
Selain itu, pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.
“Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat seharusnya bertanggung jawab melakukan perbaikan jalan. Sedangkan Walikota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan Bekasi bertanggung jawab memasang rambu peringatan akan adanya jalan rusak bagi pengguna jalan. Kalau sudah seperti sekarang tandanya kan mereka sudah lalai, tidak sesuai peraturan perundangan,” jelas Nelson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.