Data per Desember 2013 menunjukkan MUIS memiliki lebih dari 100 aset properti. Sebagian besar dikelola MUIS sendiri, sebagian lainnya oleh wali amanat. Tak tanggung-tanggung, aset ratusan properti tersebut senilai Rp 7,5 triliun.
Di antaranya hunian di Duku Road, Telok Indah, apartemen di Somerset Bencoolen, klaster perumahan The Chancery Residences di Chancery Lane, beberapa properti komersial di Dunlop Street, Kandahar Street, Pagoda Street, South Bridge Road, Telok Ayer Street, Temple Street, Changi Road, North Bridge Road, Upper Dickson Road, Joo Chiat Road, dan bangunan komersial enam lantai di 11 Beach Road yang diakuisisi pada 2001.
Selain properti hunian dan komersial, MUIS juga mengelola Masjid Haji Md Salleh, Masjid Khalid, Masjid Khadijah, Masjid Kassim dan Masjid Bencoolen, serta Madrasah Al-Maarif Al Islamiyah di Lorong 39, Geylang.
Ke mana uang dari hasil penjualan dan pengelolaan aset wakaf tersebut?
Tahun lalu, sebanyak enam puluh persen atau Rp 26,8 miliar dari hasil penjualan dan pengelolaan aset wakaf dialokasikan untuk 60 penerima manfaat wakaf yakni masjid-masjid yang tersebar di Singapura, serta 9 persen lainnya untuk madrasah. Penerima manfaat wakaf lainnya adalah masyarakat miskin dan organisasi amal.
Tak hanya itu, upaya Warees Investment dalam meningkatkan nilai aset wakaf juga patut diapresiasi yakni dengan melakukan revitalisasi tanah dan properti wakaf. Dalam beberapa tahun terakhir, Warees telah memulai skema revitalisasi.
Proyek pertama di bawah skema revitalisasi adalah Red House Bakery di Katong, yang sebelumnya dimiliki Sheriffa Zain Alsharoff Mohamed Zain Alsagoff dan diwakafkan pada 1957. Proyek pengembangan warisan terintegrasi ini akan terdiri dari 42 unit perumahan dan enam unit ruko. Jadwal penyelesaian ditetapkan pada 2016.
Upaya beriikutnya adalah ekspansi ke luar negeri. Warees diketahui telah menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan manajemen properti CPG Facilities Management pada tahun 2005 untuk menggali peluang usaha patungan di negara Timur Tengah.