Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Jamin Hak Tanah Masyarakat Adat Terlindungi

Kompas.com - 20/11/2014, 08:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan tanah masyarakat adat hingga saat ini masih menjadi perdebatan di daerah. Masyarakat adat dan negara, khususnya pemerintah daerah, saling merasa memiliki lahan tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, tanah masyarakat adat akan tetap dimiliki oleh mereka.

"Tanah masyarakat adat adalah bagian konstitusi. Pemerintah harus mengakui keberadaannya," ujar Ferry di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).

Ferry mengatakan, pengakuan tersebut tidak cukup dengan adanya surat dari kepala daerah. Menurut dia, kepemilikan atas tanah adat harus didasarkan oleh budaya dan keseharian penduduknya. Keseharian penduduk ini berkembang berdasarkan tradisi khas sosial yang berlaku di suatu daerah dalam jangka waktu lama.

"Kami akan memberikan hak kepada masyarakat secara kolektif dan memastikan perlindungan negara kepada mereka," kata Ferry.

Meski begitu, dia juga mengingatkan kepada masyarakt untuk tidak mengaku-aku sebagai pemilik tanah adat. Saat ini, menurut Ferry, masyarakat adat 'jadi-jadian' ini bisa saja mengklaim tanah, padahal tidak pernah hidup berdasarkan budaya setempat.

"Kita akan amati. Kita kan punya tim BPN di pemerintah daerah. Kalau sudah berlangsung penyerahan pengakuan tanah, kemudian ada upacara, tapi 3 bulan kemudian menghilang, akan ditindaklanjuti," papar Ferry.

Perlindungan wilayah teritorial

Selain melindungi tanah masyarakat adat, Ferry juga berjanji untuk memproteksi pulau atau lahan perbatasan Indonesia.

Ferry menuturkan, akan bekerja sama dengan badan geospasial. Hal tersebut dilakukan untuk memetakan pulau-pulau mana saja yang menjadi batas teritorial Indonesia. Setelah jelas, pulau-pulau tersebut akan disertifikasi.

"Target sertifikasi tidak akan lebih dari setahun. Perlu duduk bareng dengan pihak terkait. Kita pelajari," jelas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau