Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Cipta Karya Harus Dilebur dengan Kemenpera!

Kompas.com - 26/09/2014, 08:09 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini, lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia sudah mencukupi. Hal yang perlu dilakukan, adalah penguatan lembaga-lembaga tersebut agar program Nasional dapat berjalan tepat sasaran.

Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Fuad Zakaria, mengatakan, terkait perumahan, pemerintah harus membenahi proporsi antara Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Ditjen Cipta Karya.

"Idealnya, kementerian (perumahan rakyat) ini di bidang teknis, supaya jadi ujung tombak," kata Fuad saat jumpa pers di Sekretariat DPP APERSI, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).

Dia menuturkan, untuk saat ini, pemegang teknis pembangunan atas perumahaan adalah Kementerian PU. Tetapi, lembaga ini tidak membahas jumlah rumah yang harus dibangun. Karena, hal tersebut merupakan kewajiban Kemenpera. Jumlah kekurangan (backlog) misalnya, menjadi salah satu masalah yang Kemenpera harus pecahkan. Tapi, secara teknis, Cipta Karya yang berdiri di bawah PU yang harus membangunnya.

"Kalau sekarang, yang siapkan PU. Dia (Menpera) sounding ke PU. Tahu sendiri, istilahnya saya minta tetangga. Belum tentu cepat, belum tentu sesuai. Namanya saya minta tolong," tutur Fuad.

Sebaliknya, tambah dia, jika Cipta Karya berdiri di bawah Kemenpera, menpera bisa langsung perintahkan mau bangun rumah di lokasi yang telah ditentukan. Maka, seharusnya Cipta Karya berada dalam satu dapur dengan Kemenpera. Supaya, saat Kemenpera memiliki rencana pembangunan perumahan, bisa menunjuk Cipta Karya untuk membangun, tanpa harus lobi dengan PU.

Fuad juga mengatakan PU ajaib, karena membawahi Ditjen Bina Marga untuk pembangunan jalan, sekaligus Ditjen Cipta Karya untuk perumahan. Menurut dia, tidak ada hubungannya Bina Marga dengan Cipta Karya. "Kalau Cipta Karya dengan Menpera ada hubungannya. Jadi bisa masuk deputi di kementerian perumahan," kata Fuad.

Dia menambahkan, hal tersebut lebih efektif dan menghemat biaya, dibandingkan Menpera membentuk satu badan baru untuk membangun perumahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau