"Wapres sudah mengajukan, tapi kalau Pak Presiden saya lupa sudah mengajukan atau belum. Ada di DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," kata Chatib.
Chatib menuturkan, spesifikasi yang diajukan haruslah sesuai dengan ketentuan. Misalnya, luas tanah maksimum seluas 1.500 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan maksimal seluas 750 meter persegi.
"Spesifikasi seperti apa nanti tinggal diajukan, nanti DJKN bikin perhitungan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boeduono setelah tak lagi menjabat. Uang pengganti fasilitas rumah itu merupakan hak mantan presiden dan wakil presiden seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014.
"Karena sulit, mau mencari di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu karuan berbeda-beda, maka diambil standarnya di Jalan Denpasar dan Widya Chandra. Dihitung sekian ratus meter kali sekian, bangunannya berapa kali berapa, itulah yang dihitung Menkeu dan akan diberikan ke mantan-mantan tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Selasa (9/9/2014).
Terkait jumlah uang pengganti, Sudi mengatakan, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.