Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afrika Selatan Batasi Kepemilikan Asing di Sektor Properti

Kompas.com - 21/08/2014, 09:24 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Afrika Selatan berencana untuk memberlakukan pembatasan investasi asing di sektor properti dengan memperkenalkan RUU penyewaan dan melarang pembelian lahan.

Menurut Menteri Pembangunan Pedesaan dan Reformasi Tanah, Gugile Nkwinti, RUU tersebut akan membatasi masa sewa sampai 30 tahun saja.

Namun RUU tersebut harus melalui proses panjang, dan sesuai peraturan Land Holdings Billkemungkinan akan diajukan ke parlemen pada bulan November. Butuh waktu lima tahun untuk menjadi UU seiring rencana pemerintah melakukan audit untuk memastikan ras, jenis kelamin dan kebangsaan dari pemilik lahan saat ini.

Sudah sejak lama, Afrika Selatan telah menarik pembeli dan investor properti mancanegara. Hampir 7 persen lahan saat ini dimiliki oleh orang asing.

Baca juga: Komnas Perempuan: Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

Itulah yang kemudian dikritik oleh partai oposisi di Parlemen Afrika Selatan. Mereka menilai partai yang berkuasa dalam Kongres Nasional Afrika tidak memperkenalkan dan melakukan reformasi pertanahan.

Namun, petahana membantah dengan menyatakan bahwa RUU pembatasan kepemilikan asing diklaim sebagai bagian dari reformasi pertanahan.

Pemerintah pun telah menjelaskan bahwa pemilik tanah asing yang ada tidak perlu khawatir. "Menerapkan hukum secara retrospektif akan inkonstitusional. Kita tidak bisa bertindak secara sewenang-wenang," kata Nkwinti.

Baca juga: Sekjen Hipmi Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil untuk Mudik Lebaran Dibayar dengan Dana Pribadi

RUU yang diusulkan akan menjadi cara yang adil untuk memastikan bahwa pasar properti tetap menguntungkan bagi daya beli pembeli lokal.

Nkwinti menambahkan, pemerintah akan menggunakan definisi hukum saat ini yang diterapkan oleh Departemen Dalam Negeri untuk menentukan pembeli yang termasuk dalam kategori orang asing.

"Kami tidak perlu menciptakan perangkat hukum baru, kami hanya akan menggunakan definisi tentang apa dan siapa warga negara asing di dalam negeri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau