Namun RUU tersebut harus melalui proses panjang, dan sesuai peraturan Land Holdings Billkemungkinan akan diajukan ke parlemen pada bulan November. Butuh waktu lima tahun untuk menjadi UU seiring rencana pemerintah melakukan audit untuk memastikan ras, jenis kelamin dan kebangsaan dari pemilik lahan saat ini.
Sudah sejak lama, Afrika Selatan telah menarik pembeli dan investor properti mancanegara. Hampir 7 persen lahan saat ini dimiliki oleh orang asing.
Itulah yang kemudian dikritik oleh partai oposisi di Parlemen Afrika Selatan. Mereka menilai partai yang berkuasa dalam Kongres Nasional Afrika tidak memperkenalkan dan melakukan reformasi pertanahan.
Namun, petahana membantah dengan menyatakan bahwa RUU pembatasan kepemilikan asing diklaim sebagai bagian dari reformasi pertanahan.
Pemerintah pun telah menjelaskan bahwa pemilik tanah asing yang ada tidak perlu khawatir. "Menerapkan hukum secara retrospektif akan inkonstitusional. Kita tidak bisa bertindak secara sewenang-wenang," kata Nkwinti.
RUU yang diusulkan akan menjadi cara yang adil untuk memastikan bahwa pasar properti tetap menguntungkan bagi daya beli pembeli lokal.
Nkwinti menambahkan, pemerintah akan menggunakan definisi hukum saat ini yang diterapkan oleh Departemen Dalam Negeri untuk menentukan pembeli yang termasuk dalam kategori orang asing.
"Kami tidak perlu menciptakan perangkat hukum baru, kami hanya akan menggunakan definisi tentang apa dan siapa warga negara asing di dalam negeri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.