Menurut catatan PHRI Yogyakarta, per Januari 2014 saja terdapat 110 izin hotel yang dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dari jumlah sebanyak itu, 55 hotel di antaranya telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Mei lalu.
"Jadi, dapat dibayangkan betapa sesaknya kota ini dalam satu hingga dua tahun ke depan. Kota ini tidak lagi istimewa, tak beda dengan kota lainnya yang dijejali banyak hotel dan bangunan-bangunan komersial lainnya," ujar Ketua DPD PHRI Yogyakarta, Istidjab M Danunagoro kepada Kompas.com, Minggu (6/7/2014).
Padahal, kata Istidjab, pasca moratorium pembangunan hotel diberlakukan pada Desember 2013 lalu, seharusnya proyek dan pasokan hotel baru akan berkurang. Tetapi ternyata, sebaliknya, para investor justru berlomba mengejar tenggat waktu pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta.
"Mereka tak mau kehilangan momentum. Begitu wacana moratorium berkembang pada September 2013 dan November kami ajukan kepada Wali Kota, para investor dengan cekatan mengajukan izin," tambah Istidjab.
Ada pun klasifikasi hotel yang telah mendapatkan permit untuk dibangun seluruhnya merupakan hotel ekonomi (budget) bintang 2 dan 3. Hotel ekonomi ini hanya membutuhkan nilai investasi Rp 250 juta per kamar dan waktu pembangunan kurang dari 11 bulan.
"Membangun hotel ekonomi lebih murah, mudah, dan cepat. Tak mengherankan para investor tersebut ramai-ramai masuk Yogyakarta. Padahal, tingkat penghunian kamar (TPK) di kota ini terus menurun. Kecuali pada saat musim puncak (high seasons), TPK berada pada angka 55 persen," buka Istidjab.
Hotel-hotel baru tersebut harus bersaing dengan ribuan hotel lainnya yang telah lebih dulu beroperasi. Hingga JUni 2014, terdapat 1.050 hotel non-bintang dengan 20.000 kamar dan 65 hotel bintang dengan 7.000 kamar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.