Saat ini, harga tanah di beberapa lokasi cenderung tidak masuk akal, sudah menembus angka dua digit; belasan hingga puluhan juta Rupiah. Sehingga wajar bila pengembang merasa kesulitan dalam membangun rumah, terutama untuk kalangan marjinal berpendapatan rendah (MBR).
Mantan Ketua Umum DPP REI, Teguh Satria, mengeluhkan hal itu dalam acara bedah visi Capres-Cawapres 2014 mengenai sektor perumahan di Jakarta, Selasa (10/6/2014).
"Infrastruktur hukum pertanahan masih carut marut dan perlu dibenahi. Bahkan tidak ada hukum yang menjamin kepemilikan tanah ini tidak akan digugat. Ada pengembang yang sudah 20 tahun, atau 40 tahun menguasai tanah, masih bisa digugat. Jangankan pengembang, pemerintah saja bisa digugat dan kalah. Apalagi kami, pengembang. Perumahan tentu ada kaitannya dengan kepastian tanah. Apa jaminannya ini tidak akan digugat," ujarnya.
Sementara Direktur Utama Perumnas, Himawan Arief mengungkapkan bahwa pemerintah harus mengintervensi perumahan rakyat dari sisi pasokan dengan menyediakan lahan murah berikut regulasi yang mendukungnya, jangan hanya permintaan atau demand seperti yang sudah dilakukan selama ini.
"Selama belum ada tindakan untuk menahan harga tanah, MBR tidak akan pernah dapat membeli dan memiliki rumah. Revisi harga jual yang dilakukan pemerintah pun malah membuat masyarakat semakin tidak mampu membeli rumah," tandas Himawan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, mengakui pemerintah belum bisa mengimplementasikan pengendalian harga tanah. Mengangkut pembenahan tata ruang pun, bukan hal yang mudah. Pasalnya, hal ini terkait juga dengan Undang-Undang Pertanahan.
"Sebenarnya, jika dikatakan pemerintah tidak mendukung pembangunan rumah murah (supply side), tidak tepat. Hingga saat ini memang pemerintah masih fokus pada sisi permintaan atau demand karena pemerintah tidak punya tangan di faktor produksi (pengadaan tanah) untuk membangun perumahan," ujar Sri.
Lebih jauh Sri menjelaskan, pemerintah pun sudah memfasilitasi sebanyak 120.000 KPR. Hanya sisi supply memang masih menjadi kendala penting, karena sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.