Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Masuk, RUU Arsitek Harus Segera Disahkan!

Kompas.com - 14/03/2014, 10:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemampuan dan daya saing arsitek Indonesia, sejatinya, tak kalah dengan asing. Bahkan, karya yang dihasilkan arsitek kita lebih berwarna dan kaya tradisi, budaya, serta dapat memberi nafas baru bagi khazanah arsitektur secara umum.

Sayangnya, pemerintah justru menutup mata akan potensi ini. Terbukti hingga saat ini, draf Rancangan Undang-undang Arsitek tak kunjung jelas nasibnya. Padahal regulasi ini diperlukan sebagai bentuk dukungan pemerintah demi terciptanya daya saing arsitek  yang sehat dan dinamis. Terlebih, dalam kondisi aktual, kompetisi terjadi tak hanya antar-arsitek lokal, melainkan juga dengan arsitek asing.

Direktur PDW Architects, Prasetyoadi, mengutarakan hal tersebut usai "Kick-off Meeting" rangkaian pelaksanaan Indocement Awards 2014, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014).

Menurutnya, tidak mungkin arsitek bernaung di bawah regulasi UU Insinyur atau UU lainnya, karena profesi arsitek berbeda dengan insinyur yang memiliki domain varian, sipil, teknik, industri, dan lain sebagainya.

"Jadi, RUU Arsitek harus segera diundangkan kalau mau membuat pasar di Indonesia menjadi kompetitif dan sehat. Pasar Bebas ASEAN sebentar lagi berlaku, masak kita dibiarkan berjuang sendiri sementara asing terus menggempur?," ucap pria yang kerap disapa Tiyok.

Arsitek Indonesia, ujar Tiyok, memang punya kualitas yang tak kalah dengan asing. Mereka punya ciri khas dan sangat otentik. Bahkan, beberapa di antaranya mendapat apresiasi dari lembaga asing. Yori Antar contohnya, merupakan finalis Aga Khan Award 2013 untuk karya "rumah asuh Mbaru Niang", di desa Wae Rebo, Flores, Nusa Tenggara Timur.

"Namun, tetap saja, pemerintah harus mendukung para arsitek ini, dengan melalukan proteksi melalui keseriusan menggarap RUU arsitek. Sebab, bila tak ada proteksi, maka arus arsitek asing baik individu maupun lembaga, akan masuk tanpa kendali," katanya.

Proteksi ini dalam arti, asing hanya bisa masuk pasar Indonesia bila sudah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam RUU Arsitek. "Lha, ini bagaimana pasar kita bisa tercipta dengan sehat bila asing seenaknya masuk tanpa dimonitor atau diawasi. Sebaliknya, kita yang mau ekspansi ke mancanegara justru dibebani dengan "tetek bengek" aturan yang njelimet," tambahnya.

Sekadar catatan, ujar Tiyok, saat ini sudah masuk arsitek asing asal Italia, Slovakia, Denmark, Swedia, dan asal negeri Skandinavia lainnya. Mereka menggarap proyek-proyek besar, sebagian di antaranya merupakan proyek properti komersial.

"Untuk tetap dapat survive, kami harus menyiasati kompetisi yang kian sengit ini dengan menggandeng konsultan atau bendera asing. Sekarang kami tengah menjajaki bekerja sama dengan konsultan arsitektur asal Denmark," tandas Tiyok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau