SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat akan membuat aturan terkait konsep perumahan hijau untuk mengatasi pemanasan global. Konsep ini mengacu pada hasil Konferensi Kopenhagen tentang perubahan iklim. Aturan ini akan disusun secara skala besar dan detailnya akan diserahkan pada pemerintah daerah untuk mengaturnya, mengingat masalah perumahan sudah menjadi kewajiban tiap pemerintah daerah.
“Indonesia salah satu negara terdepan yang ingin menurunkan suhu bumi yang makin panas. Untuk itu, dari sektor perumahan kita perlu berkontribusi. Kami akan menyusun peraturan mengenai perumahan dengan konsep penghijauan tersebut," kata Menpera Suharso Monoarfa.
Konsep green living ini jangan hanya sebagai trik marketing saat pameran perumahan, tapi diwujudkan dan ditumbuhkan tanggung jawab para penghuni untuk menjaganya," ingat Menpera.
Menpera mengingatkan agar masyarakat tidak hanya menjadikan rumah sebagai shelter, pelindung dari panas dan hujan, tetapi juga sebagai tempat membina peradaban karena di dalam rumah akan dikembangkan dan diterapkan nilai-nilai pada anak dan keluarga yang kelak akan memberikan sumbangan pada bangsa.
"Jadikanlah rumah sebagai tempat yang nyaman, tempat menumbuhkan komunikasi yang baik dan membina rasa penghargaan pada lingkungan dan tanaman sangat penting untuk mendukung konsep hunian green living dari skala kecil seperti keluarga," katanya.
Jika dalam suatu perumahan tersebut tiap keluarga sudah menerapkan nilai-nilai tersebut dan suasana paguyuban sudah terjalin dengan kuat maka akan terbentuk suatu peradaban yang sadar akan menjaga lingkungan rumah dan penghijauan di sekitarnya. (Sumber: kemenpera.go.id)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.