Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Sedang Disusun

Kompas.com - 27/11/2020, 09:10 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sedang disusun.

PP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum akan memberikan kemudahan terutama terkait pembebasan lahan untuk kepentingan umum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofjan A Djalil mengatakan, selama ini yang menjadi hambatan dibangunnya infrastruktur fasilitas publik adalah pembebasan lahan.

"Pembebasan lahan itu kerap kali bermasalah, sehingga menghambat pembangunan infrastruktur untuk fasilitas publik," kata Sofyan dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Bakal Cabut Hak Tanah Pengusaha KI yang Jadi Spekulan

Sofyan mencontohkan pembangunan waduk atau bendungan. Jumlah infrastruktur sumber daya air di Indonesia ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah bendungan yang ada di Malaysia.

Padahal, Indonesia memiliki luas wilayah yang jauh lebih besar dibanding Malaysia. 

Untuk diketahui, hingga 2019 Indonesia baru memiliki 231 bendungan. Targetnya hingga 2024 mendatang dibangun 64 bendungan.

Karenanya, dengan keberadaan UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai turunannya dapat mendukung pembangunan infrastruktur untuk masyarakat.

Dia menilai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum selama ini sudah bagus untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, waduk, dan bandara.

Namun, UU tersebut masih perlu perbaikan. Karena dalam pelaksanaannya, masih menghadapi kendala terutama soal konsinyasi oleh pihak pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com