Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Cabut Hak Tanah Pengusaha KI yang Jadi Spekulan

Kompas.com - 26/11/2020, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai akan mendorong industri (perusahaan) masuk ke kawasan industri (KI).

Namun, ada beberapa KI yang tidak memaksimalkan penggunaan lahannya dan kemudian memicu munculnya spekulan tanah.

"Ini merupakan masalah. Jangan sampai kawasan industri jadi spekulan tanah," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dalam siaran pers, Kamis (26/11/2020).

Menurut dia, spekulan tanah atau calo sangat merugikan iklim investasi di Indonesia meskipun sudah mengantongi izin serta hak tanahnya.

Alih-alih memanfaatkan, perusahaan yang menjadi spekulan tanah akan menyewakan hak tanahnya ke perusahaan lain.

Jika ada KI yang melakukan hal itu, Pemerintah akan sangat tegas memberikan sanksi, mulai dari peringatan hingga hak tanahnya diambil oleh negara.

Sofyan mengatakan, Pemerintah akan memantau suatu perusahan di KI dan kemudian mereka akan dipanggil.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Bank Tanah Tak Akan Jadi Lembaga Spekulan

Pemerintah akan memberikan pakta integritas kepada suatu pengusaha dalam mengembangkan KI selama satu tahun.

"Kami buat pakta integritas untuk mengembangkan KI tersebut dalam waktu satu tahun, jika jalan ditempat akan kami batalkan haknya," lanjut Sofyan.

Soal masalah spekulan tanah di kawasan industri, Pemerintah akan mengatur prosedurnya melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Intinya, kata Sofyan, setiap pengusaha yang serius mengembangkan suatu KI akan dibantu oleh Pemerintah.

Sofyan melanjutkan, setiap KI harus bisa menciptakan nilai tambah dan jangan mengejar keuntungan belaka.

Misalnya, membangun infrastruktur kawasan seperti jalan, saluran air, gas, serta menyiapkan gedung investor yang datang.

Dalam beleid tersebut juga mengatur soal bank tanah yang akan memperkuat kerja Kementerian ATR/BPN untuk menjalankan fungsinya sebagai land manager (pengelola tanah).

Bank tanah akan menyiapkan kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional dan menyiapkan kebutuhan tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria.

"Bank tanah merupakan suatu praktik terbaik dari berbagai negara yang akan diimplementasikan melalui UUCK," pungkas Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com