Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

750 Sertifikat Hak Pakai di Kalimantan Selatan Diterbitkan

Kompas.com - 27/10/2020, 13:05 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barito Kuala menerbitkan 750 sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala, Provinsi Kaliamantan Selatan.

Plt Sekda Pemkab Barito Kuala Abdul Manaf mengapresiasi penerbitan sekaligus penyerahan sertifikat tanah tersebut.

Bagi dia, hal ini merupakan bukti keseriusan Pemkab Barito Kuala dalam mendaftarkan aset pertanahan.

Sebelumnya, Pemkab Barito Kuala telah mendapatkan 304 sertifikat tanah pada Juni silam dari Kantah Kabupaten Barito Kuala.

"Sejak diserahkannya sertifikat tanah pada hari ini, seluruh jalan di Kabupaten Barito Kuala sudah terdaftar atas nama Pemkab Barito Kuala," terang Abdul yang dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (27/10/2020).

Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) pada 24 April 2014.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng Kejagung Percepat PTSL

Aturan tersebut memiliki berbagai dimensi keuangan dan akuntansi yang perlu diketahui oleh entitas pelaporan laporan keuangan Pemerintahan.

Kepemilikan BMN/BMD yang merupakan fokus PP tersebut terkait pada pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan.

Oleh karena itu, penting bagi Pemkab untuk mendaftarkan aset tanah yang mereka miliki sehingga dapat memudahkan dalam mendata aset-aset yang dikelola.

Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Alen Saputra mengatakan, dengan terdaftarnya tanah aset Pemkab Barito Kuala dapat memberikan informasi di mana letak tanah aset-aset Pemkab yang sudah terdaftar.

Bahkan, jika ada proyek pelebaran jalan diklaim dapat lebih jelas berapa bidang tanah yang akan dibebaskan.

"Pembebasan tanah untuk pelebaran jalan akan lebih mudah karena melalui terdaftarnya aset-aset tanah Pemkab dapat diketahui data-datanya," ujar Alen.

Adapun Kantah Kabupaten Barito Kuala telah menerbitkan sebanyak 1.182 sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Barito Kuala sejak tahun 2019. 

Sertifikat tanah tersebut diklaim dapat membantu administrasi serta pengamanan secara hukum aset-aset Pemkab Barito Kuala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau