Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatian, Mudik Tetap Dilarang tapi Pengecualian Perjalanan Diperluas

Kompas.com - 06/05/2020, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, peraturan mengenai larangan mudik Lebaran 2020 tetap berlaku.

Tidak ada perubahan aturan, meskipun terdapat pengecualian perjalanan yang ditambah atau diperluas.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang," tegas Doni yang menyampaikan langsung hal ini dalam konferensi pers, Rabu (26/5/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga: Kamis Besok, Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi

SE ini terbit menyusul tindak lanjut penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Larangan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Menurut Doni, pihaknya membuat SE tersebut dalam rangka mengatasi keterhambatan pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat keterbatasan sarana transportasi.

Terdapat beberapa pengecualian orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum seperti darat, kereta api, penyebarangan laut, dan udara di seluruh Indonesia.

Adapun kriteria pengecualian orang tersebut yakni:

Perjalanan orang yang bekerja dalam lembaga Pemerintah atau swasta dalam menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat penanganan atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

Selanjutnya, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus orang oleh Pemerintah sampai ke daerah asal.

Namun, setiap orang yang masuk dalam kriteria pengecualian perjalanan ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Selanjutnya, kegiatan ini harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti, menggunakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing), menjaga kebersihan tangan dan menunjukkan bukti piket pergi-pulang," tuntas Doni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com