Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan PBB Tak Berlaku bagi Wajib Pajak yang Beralih Badan Usaha

Kompas.com - 25/04/2019, 14:47 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019, menuai polemik.

Publik beranggapan, bahwa dengan adanya beleid baru ini, secara otomatis pembebasan atas PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dicabut.

Bagaimana duduk perkaranya?

Pakar hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menuturkan, di dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019, tercantum bahwa pembebasan PBB tidak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah luas, fungsi, dan kepemilikannya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 2A yang berbunyi, "Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan." 

Kemudian, pada Pasal 4A tertulis, "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019."

Eddy menekankan, dalam pasal tersebut harus diperhatikan bahwa pengecualian itu hanya berlaku apabila terjadi peralihan ke wajib pajak yang berbentuk badan usaha atau komersial.

“Tapi pengecualian itu hanya terjadi jika peralihan itu dilakukan ke wajib pajak badan, bukan wajib pajak pribadi,” jelas Eddy kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Pengamat Menilai Polemik Revisi Pergub DKI tentang PBB Politis

Jadi, menurut Eddy, polemik yang berkembang terkait revisi Pergub tersebut dipicu "masa berlaku pembebasan PBB-nya" yang berakhir pada tahun ini. 

“Saya pikir yang penting ketentuan di Pasal 4A. Ini mungkin yang menyebabkan banyak pembicaraan karena pembebasan tersebut hanya berlaku sampai akhir tahun ini saja,” tambah Eddy.

Hal senada dikatakan pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus Prastowo, ribut-ribut soal revisi pergub terjadi karena pemahaman yang belum komprehensif, serta cenderung parsial dan politis.

Ilustrasi rumahWentao Li Ilustrasi rumah
Dia berpendapat, seharusnya semua pihak membaca Pergub itu secara saksama dan menempatkannya dalam konteks yang benar. 

"Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tidak pernah mencabut Pergub Nomor 259 Tahun 2015, tetapi mengubah beberapa ketentuan di dalamnya," ujar Yustinus.

Baca juga: REI: Anies Harus Meniadakan BPHTB Jika Pembebasan PBB Tetap Berlaku

Bagi dia, justru pergub baru ini merupakan langkah positif dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com