Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan PBB Tak Berlaku bagi Wajib Pajak yang Beralih Badan Usaha

Kompas.com - 25/04/2019, 14:47 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019, menuai polemik.

Publik beranggapan, bahwa dengan adanya beleid baru ini, secara otomatis pembebasan atas PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dicabut.

Bagaimana duduk perkaranya?

Pakar hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menuturkan, di dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019, tercantum bahwa pembebasan PBB tidak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah luas, fungsi, dan kepemilikannya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 2A yang berbunyi, "Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan." 

Kemudian, pada Pasal 4A tertulis, "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019."

Eddy menekankan, dalam pasal tersebut harus diperhatikan bahwa pengecualian itu hanya berlaku apabila terjadi peralihan ke wajib pajak yang berbentuk badan usaha atau komersial.

“Tapi pengecualian itu hanya terjadi jika peralihan itu dilakukan ke wajib pajak badan, bukan wajib pajak pribadi,” jelas Eddy kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Pengamat Menilai Polemik Revisi Pergub DKI tentang PBB Politis

Jadi, menurut Eddy, polemik yang berkembang terkait revisi Pergub tersebut dipicu "masa berlaku pembebasan PBB-nya" yang berakhir pada tahun ini. 

“Saya pikir yang penting ketentuan di Pasal 4A. Ini mungkin yang menyebabkan banyak pembicaraan karena pembebasan tersebut hanya berlaku sampai akhir tahun ini saja,” tambah Eddy.

Hal senada dikatakan pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus Prastowo, ribut-ribut soal revisi pergub terjadi karena pemahaman yang belum komprehensif, serta cenderung parsial dan politis.

Ilustrasi rumahWentao Li Ilustrasi rumah
Dia berpendapat, seharusnya semua pihak membaca Pergub itu secara saksama dan menempatkannya dalam konteks yang benar. 

"Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tidak pernah mencabut Pergub Nomor 259 Tahun 2015, tetapi mengubah beberapa ketentuan di dalamnya," ujar Yustinus.

Baca juga: REI: Anies Harus Meniadakan BPHTB Jika Pembebasan PBB Tetap Berlaku

Bagi dia, justru pergub baru ini merupakan langkah positif dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Jika dilihat dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019, wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan pembebasan PBB untuk tahun pajak sampai 2018 akan tetap dibebaskan PBB-nya sampai 31 Desember 2019.

Artinya, wajib pajak yang memenuhi syarat tetap berhak memperoleh pembebasan pajak.

"Jadi wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu khawatir karena tetap dapat pembebasan PBB-P2 sampai 31 Desember 2019," imbuh Yustinus.

Kendati demikian, menurut pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, revisi terhadap aturan apa pun, tetaplah harus dibicarakan dengan lembaga atau instansi terkait.

Dalam hal revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015, Arie berpendapat Anies sebagai gubernur seharusnya membicarakannya terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Arie menjelaskan, pembicaraan dengan Ditjen Pajak perlu dilakukan meski revisi Pergub tersebut merupakan wewenang Pemprov DKI.

“Lebih baik dikonsultasikan dulu ke Ditjen Pajak, walaupun itu kewenangan mereka,” ujar Arie.

Selain itu, menurut dia, perubahan terhadap suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian sebagai konsekuensinya.

Pertimbangan itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Harus dilihat siapa yang diuntungkan dan dirugikan, ada atau enggak,” imbuh Arie.

Dia menambahkan, perubahan pada pergub semacam itu juga harus memiliki dasar dari peraturan di tingkat atasnya, misalnya peraturan menteri dan peraturan presiden.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Layanan BPN Meningkat, AHY Tekankan Dua Faktor Penting

Ingin Layanan BPN Meningkat, AHY Tekankan Dua Faktor Penting

Berita
Permudah Akses Warga Ciputat, Progress Group Bangun Jalan Penghubung

Permudah Akses Warga Ciputat, Progress Group Bangun Jalan Penghubung

Berita
6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

Berita
[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com