Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Menilai Polemik Revisi Pergub DKI tentang PBB Politis

Kompas.com - 24/04/2019, 18:08 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarnya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB bagi Rumah dan Rusun dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar menimbulkan polemik di masyarakat.

Dalam Pergub baru Nomor 38 Tahun 2019 tercantum, pembebasan PBB tidak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah luas, fungsi, dan kepemilikan.

Menurut pengamat ekonomi Yustinus Prastowo, polemik ini terjadi karena pemahaman yang belum komprehensif, serta cenderung parsial dan politis.

Dia berpendapat, seharusnya semua pihak membaca Pergub itu secara saksama dan menempatkannya dalam konteks yang benar. 

"Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tidak pernah mencabut Pergub Nomor 259 Tahun 2015, tetapi mengubah beberapa ketentuan di dalamnya," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: REI: Anies Harus Meniadakan BPHTB Jika Pembebasan PBB Tetap Berlaku

Bagi dia, justru pergub baru ini merupakan langkah positif dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Jika dilihat dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019, wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan pembebasan PBB untuk tahun pajak sampai 2018 akan tetap dibebaskan PBB-nya sampai 31 Desember 2019.

Artinya, wajib pajak yang memenuhi syarat tetap berhak memperoleh pembebasan pajak.

"Jadi wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu khawatir karena tetap dapat pembebasan PBB-P2 sampai 31 Desember 2019," imbuh Yustinus.

Aturan yang menyebutkan "pengecualian bagi wajib pajak yang mengalami perubahan data karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan" sudah seharusnya dilakukan.

Sebab, hal ini tidak lagi sesuai dengan kondisi dan alasan pembebasan PBB, yaitu untuk meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: Pakar: Revisi Pergub PBB, Anies Harus Konsultasi ke Ditjen Pajak

"Ketidaksesuaian ini mengurangi potensi penerimaan daerah yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas," ucapnya.

Kesimpulan bahwa Gubernur DKI Jakarta akan menghapus pembebasan PBB merupakan penilaian yang terburu-buru dan subyektif.

Sejauh yang dia ketahui, saat ini sedang dilakukan fiscal cadaster, yaitu pemetaan dan pendataan potensi pajak yang lebih komprehensif.

Setelah itu bisa dibuat kebijakan mengenai perpajakan dan strategi pemungutan pajak yang lebih tepat.

Dia memperkirakan, revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 itu akan disempurnakan sambil menunggu penyelesaian pemetaan dan pendataan tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com