JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan lembaga terkait, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung mengatakan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2019).
Pergub tersebut mengatur tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 1 Miliar.
Menurut Arie, pembicaraan dengan Ditjen Pajak perlu dilakukan meski revisi Pergub tersebut merupakan wewenang Pemprov DKI.
“Lebih baik dikonsultasikan dulu ke Ditjen Pajak, walaupun itu kewenangan mereka,” ujar Arie.
Selain itu, menurut dia, perubahan terhadap suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian sebagai konsekuensinya.
Baca juga: Anies: 253.553 Orang Bekerja dalam Sunyi Wujudkan MRT
Pertimbangan itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Harus dilihat siapa yang diuntungkan dan dirugikan, ada atau enggak,” imbuh Arie.
Dia menambahkan, perubahan pada pergub semacam itu juga harus memiliki dasar dari peraturan di tingkat atasnya, misalnya peraturan menteri dan peraturan presiden.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Revisi itu dilakukan melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2019 yang menyebutkan pembebasan PBB tidak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.
"Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan," demikian bunyi Pasal 2A seperti diakses dari jdih.jakarta.go.id.
Selanjutnya, Pasal 4A menyatakan, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Namun, Gubernur Anies tidak memastikan penghentian kebijakan pembebasan PBB.
"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," ucap Anies di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Dia menuturkan, pihaknya tengah mendata ulang obyek-obyek pajak karena banyak obyek pajak yang dibebaskan pajaknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Maka kami akan punya data lengkap, dari situ kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.