Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan PBB Tak Berlaku bagi Wajib Pajak yang Beralih Badan Usaha

Kompas.com - 25/04/2019, 14:47 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Jika dilihat dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019, wajib pajak orang pribadi yang sudah mendapatkan pembebasan PBB untuk tahun pajak sampai 2018 akan tetap dibebaskan PBB-nya sampai 31 Desember 2019.

Artinya, wajib pajak yang memenuhi syarat tetap berhak memperoleh pembebasan pajak.

"Jadi wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu khawatir karena tetap dapat pembebasan PBB-P2 sampai 31 Desember 2019," imbuh Yustinus.

Kendati demikian, menurut pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia Arie S Hutagalung, revisi terhadap aturan apa pun, tetaplah harus dibicarakan dengan lembaga atau instansi terkait.

Dalam hal revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015, Arie berpendapat Anies sebagai gubernur seharusnya membicarakannya terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Arie menjelaskan, pembicaraan dengan Ditjen Pajak perlu dilakukan meski revisi Pergub tersebut merupakan wewenang Pemprov DKI.

“Lebih baik dikonsultasikan dulu ke Ditjen Pajak, walaupun itu kewenangan mereka,” ujar Arie.

Selain itu, menurut dia, perubahan terhadap suatu aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian sebagai konsekuensinya.

Pertimbangan itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Harus dilihat siapa yang diuntungkan dan dirugikan, ada atau enggak,” imbuh Arie.

Dia menambahkan, perubahan pada pergub semacam itu juga harus memiliki dasar dari peraturan di tingkat atasnya, misalnya peraturan menteri dan peraturan presiden.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau