Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Sertifikat Tanah, Masyarakat Tak Perlu Berutang ke Rentenir

Kompas.com - 17/12/2018, 17:54 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk mendaftarkan dan mengurus sertifikat tanah, sangat diharapkan karena berbagai manfaat yang bisa didapatkan.

Salah satunya yaitu mendorong inklusi keuangan. Maksudnya, apabila tanah milik anggota masyarakat sudah bersertifikat, akan lebih mudah bagi dia untuk mengurus perihal keuangan di bank atau lembaga keuangan lain.

Sebagai contoh, menjadikan tanahnya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang dari perbankan, bukan lagi dari rentenir dengan bunga yang tinggi.

Pinjaman itu biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya modal usaha, membangun atau merenovasi rumah, dan biaya sekolah anak.

"Banyak orang tidak punya akses ke perbankan karena aset tanah mereka tidak bersertifikat atau idle. PTSL membuat akses ke lembaga formal seperti perbankan akan lebih mudah. Orang tidak perlu pinjam ke rentenir," ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam kuliah umum bertajuk "Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat" di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Pemerintah Targetkan Semua Tanah Terdaftar pada 2025

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus menyosialisasikan dan menggiatkan program PTSL dengan target semua bidang tanah di seluruh Indonesia bisa terdaftar maksimal tahun 2025.

Manfaat lain dari program ini yaitu masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas tanah miliknya yang sudah disertifikatkan.

Selain itu, PTSL juga bisa menyelesaikan konflik pertanahan. Sebab, jika tanah itu tidak jelas kepemilikan dan sertifikatnya, akan menimbulkan konflik antar-sesama warga yang mengklaim tanah tersebut.

"Hampir semua tanah berpotensi dikuasai orang lain kalau tidak disertifikatkan," ujar Sofyan.

Kemudian, manfaat berikutnya yakni sebagai bentuk tertib administrasi. Sebab, pemerintah ingin agar setiap jengkal tanah di seluruh Indonesia jelas status kepemilikannya.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, dari tahun 2015 sampai akhir November 2018, ada 13.928.327 bidang tanah yang sudah terdaftar.

Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan untuk mendaftarkan 7 juta bidang tanah. Selanjutnya, sebanyak 9 juta bidang tanah ditargetkan terdaftar pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com