Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Sertifikat Tanah, Masyarakat Tak Perlu Pinjam ke Rentenir

Kompas.com - 31/10/2018, 17:06 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menuturkan, selama ini masih banyak masyarakat yang sering menggadaikan tanah mereka kepada rentenir untuk mendapatkan modal usaha.

Hal itu dilakukan karena mereka masih belum memiliki sertifikat atas tanah mereka. Padahal, langkah tersebut justru berbahaya, karena masyarakat harus membayar bunga besar dalam jangka waktu tertentu kepada rentenir.

Oleh karena itu, pemerintah selama ini terus menggenjot program pembagian sertifikat tanah gratis kepada masyarakat.

Hal ini untuk memudahkan akses mereka, terutama yang kurang mampu, untuk bisa memperoleh pinjaman ke lembaga keuangan formal.

Baca juga: Jokowi Serahkan Sertifikat kepada 10.000 Tenaga Konstruksi

"Tadinya kalau saya punya tanah tidak punya surat, tidak punya sertifikat, kalau perlu modal saya harus pergi ke rentenir bayar bunga sampai 100 persen. Begitu diberikan sertifikat oleh BPN, saya bisa pergi ke bri pinjaman kur dengan bunga cuma 7 persen setahun," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Ia mengatakan, dari tahun ke tahun, pemerintah terus mendorong percepatan pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat kurang mampu.

Pada tahun lalu, jumlah sertifikat tanah yang dibagikan mencapai lima juta sertifikat. Sementara pada tahun ini pemerintah menargetkan dapat membagikan tujuh juta sertifikat tanah.

"Tahun depan target kita sembilan juta sertifikat," kata dia.

Selain memberikan manfaat secara ekonomi, program pembagian sertifikat juga memberikan manfaat secara hukum.

Pasalnya, masyarakat kini tidak perlu khawatir bila sewaktu-waktu lahan yang mereka miliki digugat ke pengadilan oleh pihak tertentu.

Sebab, kini mereka telah mengantongi sertifikat yang mampu dibuktikan aspek legalnya di mata hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com