Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holding Infrastruktur Berencana Bangun Tol Kalimantan dan Papua

Kompas.com - 19/11/2018, 16:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Ilustrasi jalan tol malam hari.Jalopnik.com Ilustrasi jalan tol malam hari.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sama seperti perumahan, kebutuhan akan infrastruktur di Tanah Air masih cukup besar.

Meski anggaran pembangunan infrastruktur telah ditingkatkan dari tahun ke tahun, belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana membentuk holding infrastruktur untuk mempercepat pembangunan. Holding ini akan dipimpin PT Hutama Karya (Persero) dan lima BUMN karya lainnya.

Direktur Utama PT Hutama Karya (persero) HK Bintang Perbowo mengatakan, saat ini HK tengah ditugaskan untuk membangun Tol Trans Sumatera. Dengan keberadaan holding ini, kemampuan keuangan akan menjadi lebih besar.

Duplikasi proyek sejenis pun dapat dilakukan di wilayah lain di Indonesia.

Baca juga: 4 Hal Harus Dilalui Sebelum Holding Infrastruktur Dibentuk

"Kalau leverage lebih besar, kami bisa menjalankan pembangunan tol lainnya di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua," kata Bintang yang menjabat sebagai Ketua Program Director Holding Infrastruktur dalam keterangan tertulis, Minggu (18/11/2018).

Adapun lima BUMN karya yang akan tergabung ke dalam holding ini yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).

Selain infrastruktur, Kementerian BUMN juga akan membentuk holding perumahan dan pengembangan kawasan yang dipimpin Perum Perumnas dengan enam BUMN karya sebagai anggota.

Baca juga: Holding Infrastruktur dan Perumahan Segera Dibentuk

Keenam anggotanya yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Sebelum kedua holding dibentuk, ada empat tahap yang harus dilalui. Pertama, diperlukan legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada PT Hutama Karya (Persero) dan Perum Perumnas.

Tahapan berikutnya yaitu penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas.

Ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.

Tahap keempat yaitu proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.

Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016.

Dalam hal ini, negara, yaitu Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau