Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 6 Anggota "Holding" BUMN Perumahan

Kompas.com - 17/01/2017, 17:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perumahan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Saat ini, beleid yang baru terbit, yakni PP Nomor 72 Tahun 2016 masih mengatur tentang pengalihan aset BUMN atau PT secara keseluruhan.

"Ada 3 konsultan dan 3 kontraktor. Perumnas menampung saham pemerintah milik anggota holding lain," ujar Direktur Pemasaran Perum Perumnas Muhammad Nawir di Jakarta, Senin (17/1/2017).

Ia menyebutkan anggota holding  tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya (Persero), PT Virama Karya (Persero), dan PT Indah Karya (Persero).

PP, Adhi Karya, dan Bina Karya merupakan kontraktor sementara Amarta, Virama dan Indah adalah konsultan.

Jika dijabarkan berdasarkan kepemilikan saham oleh pemerintah seperti tercantum dalam PP, sebesar 51 persen dan Adhi Karya 51 persen.

Sedangkan sisanya, yakni Bina Karya, Amarta, Virama, dan Indah Karya dimiliki pemerintah sebesar 100 persen.

Menurut Nawir, antara kontraktor dan konsultan memiliki peran masing-masing. Kontraktor diharapkan bisa membantu dari sisi pembangunan fisik.

Adapun peran konsultan antara lain memastikan pengawasan dan perancangan desain selesai lebih cepat.

"Konsultan di sisi manjamen konstruksi kemudian desainnya, dan sumber daya digunakan menbantu penyediaan rumah sehingga mempercepat proses desain perizinan dan pembangunan," kata Nawir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com