Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Harus Dilalui Sebelum Holding Infrastruktur Dibentuk

Kompas.com - 19/11/2018, 14:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian BUMN berencana membentuk holding infrastruktur serta perumahan dan pengembangan kawasan.

Holding tersebut akan diisi oleh BUMN karya yang ada saat ini guna mendukung pembangunan nasional yang terus digenjot pemerintah.

"Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Neraca perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro dalam keterangan tertulis, Minggu (18/11/2018).

Baca juga: Holding Infrastruktur dan Perumahan Segera Dibentuk

Sebelum holding tersebut dapat terbentuk, ada empat tahap yang harus dilalui. Pertama, diperlukan legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada PT Hutama Karya (Persero) dan Perum Perumnas.

Untuk diketahui, PT HK ditunjuk sebagai lead holding infrastruktur dimana di dalamnya terdapat lima BUMN karya sebagai anggotanya.

Kelimanya yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).

Sementara Perum Perumnas dipilih sebagai lead holding perumahan dan pengembangan kawasan yang beranggotakan enam BUMN karya.

Keenamnya yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Tahapan berikutnya yaitu penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas.

Ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.

Tahap keempat yaitu proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata "Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.

Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016.

Dalam hal ini, negara, yaitu Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna (Golden Share).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau