JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir Desember 2016 lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara/Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).
PP ini nantinya menjadi dasar terbitnya PP holding BUMN secara khusus, antara lain perumahan dengan induk Perum Perumnas.
"Harusnya PP (holding BUMN) terbit Desember 2016, ternyata ada pembahasan yang belum selesai. Diperkirakan Februari ini," ujar Direktur Pemasaran Perumnas Muhammad Nawir di Jakarta, Senin (17/1/2017).
Ia mengatakan, persiapan holding dan kelengkapan organisasinya sudah disiapkan sejak Desember.
Kemudian, Perumnas perlu mempersiapkan rencana kerja. Di Perumnas sendiri ada perubahan organisasi sehingga susunan direksinya bisa berbeda dibandingkan yang da asaat ini.
"PP ini menunjuk Perumnas untuk menampung saham pemerintah dari milik anggota holding lain," kata Nawir.
Ia menambahkan terkait kapasitas produksi perumahan, Perumnas belum bisa menyebutkan target pasti.
Pasalnya, PP holding BUMN perumahan belum terbit. Sebelumnya, jika PP ini bisa terbit Desember, Perumnas menargetkan pembangunan 100.000 unit rumah.
"Kalau (PP) jadi Februari, targetnya (pembangunan) 60.000 unit," sebut Nawir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.