JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan guna memastikan penyusutan area persawahan tidak terjadi setiap tahun.
Penyusutan tersebut terjadi akibat adanya konversi lahan, baik untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, kawasan industri atau pengembangan kawasan perkotaan lainnya.
"Sekaran kami sedang siapkan perpresnya (peraturan presiden) untuk menetapkan 7,1 juta hektar lahan itu nanti akan ditetapkan menjadi lahan pertanian berkelanjutan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN pada 2013 lalu, tercatat ada 7,75 juta hektar lahan sawah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, saat ini luas yang tersisa hanya 7,1 juta hektar.
Baca juga: Setiap Tahun, 200.000 Hektar Lahan Sawah Menyusut
Itu artinya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah terjadi penyusutan sebesar 650.000 hektar atau sekitar 130.000 per tahun.
"Itu sedang kami dalami, tetap harus ada insentif begitu ada tanah orang enggak boleh diapa-apain. Itu sedang dikerjakan," ujar Sofyan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, sejak Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terbit pada 2009, hingga kini belum ada satu pun perpres yang terbit sebagai aturan turunan.
Ia pun berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden yang mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian.
Menurut Budi, meski pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, dilakukan pemerintah secara masif, hal tersebut tidak akan berpengaruh besar terhadap penyusutan lahan pertanian.
Pengaruh lebih besar disebabkan adanya pertumbuhan pusat perekonomian baru setelah di sekitarnya, setelah pembangunan jalan tol selesai.
“Alih fungsi untuk infrastruktur ini sebenarnya kecil (dampaknya) kalau dibandingkan mekanisme pasar yang tadi,” cetus Budi kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.