Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Sawah Terus Menyusut, Ini Dampaknya…

Kompas.com - 11/04/2018, 20:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyusutan lahan pertanian yang terjadi setiap tahun akibat pembangunan infrastruktur dan perumahan dipastikan memberikan dampak sosial yang cukup besar.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PErtanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengatakan, setiap tahun luas area pertanian yang hilang mencapai 150.000 hingga 200.000 hektar.

Baca juga : Setiap Tahun, 200.000 Hektar Lahan Sawah Menyusut

Padahal, menurut Budi, seorang petani paling tidak bisa panen tiga kali dalam setahun. Dengan asumsi sekali panen 5 ton beras per hektar,  potensi kehilangan produksi beras bisa mencapai 3 juta ton per tahun.

“(Dampaknya) impor kita akan semakin besar, sementara masyarakat kita tambah terus seiring kenaikan jumlah penduduk. Itu akan mendampak kepada tergerusnya nilai devisa nanti,” kata Budi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Belum lagi potensi hilangnya mata pencarian masyarakat akibat alih fungsi tersebut. Budi  mengatakan, tidak semua petani siap melakukan perubahan mata pencarian secara cepat dari pertanian ke nonpertanian.

Jembatan Klodran di Tol Solo-KertosonoRODERICK ADRIAN MOZES/Kompas.com Jembatan Klodran di Tol Solo-Kertosono
Persoalan lainnya adalah regenerasi para petani. Kebanyakan anak muda saat ini enggan menjadi petani karena citra yang melekat pada pekerjaan tersebut.

Baca juga: 38 Tahun Lagi, Lahan Persawahan Bakal Lenyap

“Selain itu, khusus untuk daerah, ini kan sebenarnya daerah penampungan air. Itu bisa menimbulkan banjir di mana-mana kalau parkir airnya di sawah itu geser menjadi beton sehingga manusia yang menjadi korban,” tutur Budi.

Sebagai informasi, pada 2013 lalu tercatat luas area pertanian yang ada di seluruh Indonesia mencapai 7,75 juta hektar.

Dengan penyusutan antara 150.000 hingga 200.000 hektar setiap tahun, area pertanian berpotensi habis dalam 38 tahun.

Sebagian besar konversi lahan pertanian diakibatkan atas ekses pembangunan infrastruktur seperti jalan.

Ilustrasi.www.shutterstock.com Ilustrasi.
Ketika jalan yang dibangun telah beroperasi mendorong munculnya pusat-pusat perekonomian baru, baik itu pabrik untuk industri, kawasan perumahan, restoran, maupun pom bensin.

Pelaku usaha dan masyarakat semestinya mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Di dalam aturan tersebut disebutkan, LP2B dapat diubah hanya dengan dua alasan, yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Namun, perlu diingat perubahan lahan harus diikuti substitusi dengan lahan yang sama di lokasi lain guna menjaga stabilitas pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau