Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Konsumen Lemah, Peluang bagi Pengembang Ingkar Janji

Kompas.com - 19/10/2018, 15:33 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Spekta Properti Indonesia (SPI) selaku pengembang apartemen LA City dilakukan oleh ratusan konsumennya.

Kasus ini muncul karena SPI tidak sanggup memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian untuk menyelesaikan pembangunan apartemen yang berlokasi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tersebut.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong, mencuatnya masalah seperti ini akibat lemahnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia, termasuk konsumen pembeli hunian.

Baca juga: Kasus Apartemen LA City, Pengamat Ingatkan Konsumen Lebih Jeli

Padahal Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.

Hal itu membuat pengembang melakukan wanprestasi atau mengingkari janjinya tanpa sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.

“Banyak developer ngemplang karena perlindungan terhadap konsumen di Indonesia lemah,” ucap Lukas kepada Kompas.com, Jumat (19/10/2018).

Dia pun membandingkan sistem pembayaran apartemen di luar negeri yang cukup adil dan memberi perlindungan kepada konsumen.

Di beberapa negara, sistem yang berlaku yaitu konsumen membayar sekitar 10 persen dari nilai penjualan unit, kemudian melakukan pembayaran berikutnya sesuai progres pembangunan.

“Di luar negeri sangat protektif. Cukup bayar 10 persen dulu, nanti ditambah sekian persen sesuai progres, mulai dari fondasi, struktur, finishing, hingga topping off,” ujar Lukas.

Dia memberi contoh di Australia, sistem transaksi yang berlaku yakni konsumen membayar 10 persen dari harga unit yang dibeli, lalu membayarnya kembali sesuai perkembangan konstruksi dan akhirnya melunasi saat serah terima unit.

Seperti yang diutarakan CEO Crown Group Iwan Sunito, konsumen yang sudah melakukan pembayaran untuk membeli unit hunian di Australia akan dikembalikan uangnya ketika proyek tak berjalan baik.

"Pembangunan proyek yang tidak berjalan baik akibat kesalahan pengembang tidak akan memengaruhi pengembalian uang itu," kata Iwan.

Selain itu, pemerintah pun bisa bertindak dengan mewajibkan pengembang untuk membayar utangnya kepada kontraktor atau pekerja yang terlibat dalam konstruksi tersebut. 

Dengan begitu, setiap pengembang wajib melunasi pembayaran kepada semua pihak terkait karena hal itu diatur dalam undang-undang. 

Maka dari itu, Lukas mengharapkan Pemerintah Indonesia harus membuat aturan yang bisa melindungi konsumen, baik dari cara pembayaran maupun progres pembangunan.

Dengan demikian, konsumen dan pengembang memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan yang telah mereka buat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau