Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi kepada Lippo Group Ada di Tangan Pemda

Kompas.com - 19/10/2018, 11:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat tak dapat menjatuhkan sanksi kepada pengembang yang melakukan praktik dugaan pelanggaran hukum dalam proses eksekusi sebuah proyek.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan hal tersebut saat dimintai tanggapan seputar penangkapan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Billy diduga memberikan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin agar memuluskan proses perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Suap juga diduga diberikan kepada sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Baca juga: BPN: Izin Lokasi Meikarta Hanya 84,3 Hektar

Menurut Khalawi, pemberian sanksi kepada pengembang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Pemkab Bekasi.

"Pusat berwenang melakukan pembinaan. Meskipun demikian, kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemda untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Khalawi kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Rekomendasi itu, kata dia, akan diberikan sesuai dengan bukti yang diperoleh. Bila terbukti bersalah, maka pengembang dapat dijatuhi sanksi administratif oleh pemda dan sanksi pidana oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kementerian PUPR bisa merekomendasikan jika terbukti melanggar aturan perundang-perundangan yang berlaku, sedangkan eksekusi kewenanganya pemda yang memberikan izin usaha," tuntas Khalawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Harta Properti Gubernur Bengkulu, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Berita
Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau