Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, PP Rusun Ditargetkan Rampung

Kompas.com - 20/09/2018, 15:15 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laju populasi perkotaan terus bertambah. Hal ini membuat kebutuhan hunian vertikal terus meningkat.

Pertumbuhan rumah vertikal tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta, namun juga kota besar lainnya baik di dalam dan luar Pulau Jawa, seperti Medan dan Pontianak.

Namun maraknya pertumbuhan hunian vertikal tersebut tidak dibarengi dengan aturan yang memadai.

Baca juga: PP Belum Terbit, Masalah di Rusun Bakal Terus Berlanjut

“Misalnya saja mengenai Pertelaan yang belum semua daerah memiliki aturan dasar hunian highrise itu,” ujar Ketua Real Estate Indonesia (REI), Soelaiman Soemawinata dalam diskusi mengenai hak dan kewajiban pemilik rusun di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Selain itu, tidak adanya peraturan yang memadai mengenai hunian vertikal dapat memicu permasalahan ke depannya.

Pakar hukum properti, Erwin Kallo, juga mengemukakan hal serupa. Menurut dia, banyaknya permasalahan antara hak dan kewajiban di hunian vertikal lantaran hingga saat ini beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga diterbitkan.

Padahal rancangan PP tersebut sudah dilakukan selama tujuh tahun terakhir oleh Kementerian PUPR.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Adul Hamid, mengatakan beleid turunan UU nomor 20 Tahun 2011 dalam bentuk Peraturan Pemerintah akan segera selesai tahun ini.

"Target tahun ini harus selesai," kata Khalawi menjawab Kompas.com, Kamis(20/9/2018).

Khalawi menjelaskan, draf RPP Rusun sudah dalam tahap finalisasi. Draf tersebut, saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh menteri-menteri terkait, yang dikoordinasi oleh Sekretaris Negara.

Lebih lanjut, usulan dan masukan dari stakeholder, terutama dari REI, juga sudah terakomodasi. Usulan tersebut sudah dipertimbangkan baik dalam draf RPP maupun dalam Rancangan Peraturan Menteri PUPR.

Mengenai revisi RPP, Khalawi menjelaskan ada banyak perbaikan, terutama setelah pembahasan kembali dengan para stakeholder. Sehingga, nanti dalam pelaksanaan, tidak ada lagi keberatan dari berbagai pihak.

"Substansinya nanti tunggu saja, kan baru RPP," pungkas Khalawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau