Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NJOP Jakarta Naik, Bagaimana Nasib Rusun dan Apartemen Murah?

Kompas.com - 09/07/2018, 13:42 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, Anies menyetujui kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana nasib program rumah susun dan apartemen murah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)?

Baca juga: NJOP Naik, Cek Dulu Masing-masing Wilayah

Wakil Sekjen DPP Real Estate Indonesia Bambang Ekajaya mengatakan, kenaikan NJOP ini dipastikan akan mendorong kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar masyarakat.

Secara otomatis, hal ini juga akan berpengaruh terhadap perolehan harga jual apartemen murah yang ditawarkan kepada MBR.

"Karena yang namanya secara hukum alam, kalau perolehan barangnya sudah mahal, kan, tidak mungkin dijual secara murah," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (9/7/2018).

Kalaupun pemerintah tetap berkeinginan membangun apartemen murah bagi MBR, tentunya harus mencari lokasi yang lebih pinggir.

Baca juga: Kenaikan NJOP Bikin Harga Rumah Melonjak

Sebab, bila tetap menggunakan lokasi yang sama, harga perolehan lahannya tentu sudah naik. Akibatnya, mau tidak mau harga yang harus ditebus masyarakat untuk mendapatkan apartemen itu menjadi lebih mahal.

"Sebenarnya di kawasan pinggiran bukan berarti jelek ya, asal infrastruktur mendukung. Pemerintah bisa melakukan perbaikan infrastruktur yang benar, sarana transportasi yang memadai," kata dia.

Namun, bila pemerintah tetap bersikukuh membangun apartemen di kawasan yang telah ditentukan, hanya satu solusinya, yakni membuat aturan pengecualian.

Dengan cara tersebut, pemerintah melakukan intervensi terhadap kebijakan yang dibuat sehingga di lokasi apartemen murah bagi MBR dibangun tidak terdampak kenaikan NJOP.

"Kita tahu bahwa pemerintah itu mempunyai hak untuk mengelola. Dan mengelola itu punya aturan yang berimbas kepada masyarakat. Tetapi, juga harus ada pengecualian terhadap hal khusus yang mungkin ditimbulkan terhadap kenaikan tersebut," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau